Sukses

Bekal Peradi Bela Bambang Widjojanto

Otto mengatakan, dalam waktu dekat, ia akan mengutus Tim Pembela Profesi dari Peradi untuk datang ke Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mendatangi Kantor Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) untuk menjelaskan kronologi kasusnya yang ditangani Kepolisian. Bambang menjadi tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Tim Kuasa Hukum Bambang pernah mendatangi Peradi pada 26 Januari 2015 dan meminta Peradi berbicara kepada polisi untuk menghentikan proses hukum BW. Namun, Ketua Peradi Otto Hasibuan merasa perlu mendengar cerita dari BW secara langsung.

"Aduan Tim Kuasa Hukum Pak Bambang memang belum kita (Peradi) proses karena kita kan menunggu beliau yang datang sendiri. Kalau sekarang kan sudah jelas, Pak Bambang sudah cerita dari awal dia ditangkap hingga proses pemeriksaan," ujar Otto di Kantor Peradi Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Otto mengambil kesimpulan, ada indikasi kriminalisasi profesi advokat yang tak sesuai dengan Undang-Undang Advokat Pasal 16 yaitu advokat dalam menjalankan profesinya, yaitu advokat tidak dapat digugat secara pidana maupun perdata selama ia melakukan tugasnya dengan itikad yang baik.

Bambang Widjojanto pada saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK 2010 menjadi kuasa hukum Pemohon Ujang Iskandar. Ujang kalah dalam Pilkada tersebut.

"Jadi Undang-Undang Advokat pasal 16 lah yang menjadi landasan hukum saya untuk membela Pak Bambang. Bahwa seseorang memiliki hak imunitas sebatas menjalankan profesinya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi," jelas dia.

Tim Pembela Profesi Peradi

Otto mengatakan, dalam waktu dekat, ia akan mengutus Tim Pembela Profesi dari Peradi untuk datang ke Bareskrim Polri. Peradi wajib melibatkan diri dalam kasus BW selama tuduhan polisi masih memiliki korelasi dengan kegiatan advokasi Bambang.

"Kami akan meminta kepolisian untuk mendengarkan pendapat kami. Berdasarkan undang-undang advokat, tuduhan itu harus dibuktikan dulu di sidang etik profesi. Karena Peradi pun sama perannya dengan KPK dan Polri, yaitu untuk menegakkan hukum," ujar Otto.

Menurut Otto, selain meminta Polri mendengarkan pendapat Peradi, pihaknya juga akan meminta Polri menghormati informasi-informasi pribadi BW yang berkaitan dengan kegiatan advokasinya.

Sebab pada pemeriksaan kedua, BW merasa pertanyaan-pertanyaan penyidik Polri bersifat sangat pribadi hingga ia enggan menjawab.

"Yang kedua kami ingin menyampaikan (kepada polisi), kalau ada pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut hal pribadi, maka Pak Bambang boleh diharuskan menjawab. Karena profesi advokat juga memiliki privasi yang tidak boleh diberitahu," jelas Otto. (Mvi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini