Sukses

Kasus Pencabulan-Penembakan, Ketua Komisi DPRD Bangkalan Dibekuk

Politisi Gerindra itu diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Liputan6.com, Bangkalan - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Aldi Alfarisi alias Kasmo ditangkap Tim Cobra Sub Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan kasus pencabulan dan penembakan.

Politisi Gerindra itu diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial LT (16). Pria yang dikenal dekat dengan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang kini ditahan KPK itu juga diduga menjadi aktor intelektual penembakan terhadap aktivis antikorupsi Mathur Husairi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, Kasmo ditangkap di sebuah hotel di Surabaya bersama dengan sopir pribadinya Reza alias Syaefudin (27) yang berstatus sebagai saksi kasus penembakan aktivis antikorupsi Mathur Husairi, serta 2 rekan lainnya, Sadi (43) dan Mas'ud (40).

Saat dibekuk, mantan Kepala Desa (Kades) Pekaden, Kecamatan Galis, Bangkalan itu di sebuah kamar hotel saat tengah bersama LT yang diduga menjadi korban pencabulan.

"Tersangka kami tangkap disebuah hotel di Surabaya pada Senin (2 Februari) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka memboking 2 kamar. 1 kamar dihuni tersangka bersama korban LT dan 1 kamar lainnya dipakai rekannya," ujar Awi di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (3/2/2015).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni bukti pembayaran hotel, keterangan hasil visum, celana dalam korban, satu buah telepon seluler (ponsel), dan 2 buah KTP.  "Jadi tersangka AA ini punya 2 KTP dan itu terus kita dalami," imbuh Awi.

Ditambahkan dia, selain dugaan pencabulan, polisi juga akan menelusuri kasus penembakan tersebut dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

"Penyidik masih mengait-ngaitkan keterangan para saksi dengan sejumlah alat bukti. Termasuk, dengan mencocokkan sketsa wajah yang dibuat berdasar keterangan korban (penembakan), serta mengaitkannya dengan sejumlah keterangan saksi lain," tandas Awi.

Untuk sementara, Kasmo dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang ‎Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 23 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini