Sukses

Polres Bantul Selidiki Dugaan Warga Dianiaya Aparat

Polisi membantah jika pria berusia 22 tahun itu merupakan korban salah tangkap

Liputan6.com, Bantul - Seorang warga di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bernama Maulana Rosadi diduga menjadi korban penganiayaan polisi anggota Polres Bantul. Pria 22 tahun asal asal Gatak, Sumberagung, Moyudan, Sleman itu meninggal dunia pada Minggu 1 Februari 2015 lalu.

Wakil Direktur Pelayanan RS Daerah Kota Yogyakarta Agus Sudrajat mengatakan Maulana Rosadi masuk rumah sakit pada hari Jumat 23 Januari lalu. Dia diantar polisi dalam kondisi cedera berat pada bagian kepala. Lelaki itu kemudian diinapkan di ICU RS Jogja.

Dijelaskan dia, selama 10 hari di ICU RS Jogja, Maulana tak kunjung sadarkan diri hingga pada akhirnya meninggal dunia. "Pasien meninggal Minggu jam 09.15 WIB. Sejak masuk tidak sadarkan diri sampai meninggal. Pasien waktu itu dipasangi ventilator juga," ujar Agus kepada Liputan6.com, Selasa (3/2/2015).

Jenazah Maulana dibawa ke RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta untuk kemungkinan divisum apabila ada permintaan dari pihak keluarga meminta.

"Sekarang dikirim ke Sardjito untuk penyimpanan 2 x 24 jam di sana. Hari ini dikirim ke Sardjito mungkin ada permintaan visum dari keluarga itu urusan polisi dan keluarga," kata Agus.

Humas RSUP Dr. Sardjito, Dyah mengaku sudah menerima jenazah korban dan sedang bertemu dengan pihak keluarga untuk kemungkinan dilakukan visum. "Ya sekarang di sini lagi bertemu dengan pihak keluarga. Sebentar ya," ujarnya.

Penyelidikan

Sementara itu, Kapolres Bantul AKBP Surawan mengatakan pihaknya tengah menyelidiki dugaan penganiayaan yang dilakukan polisi terhadap Maulana yang diduga sebagai pelaku penjambretan.

Namun Surawan membantah jika Maulana merupakan korban salah tangkap. Kata dia, Maulana merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Pandak Bantul.

"Ini masih pengembangan anggota dan kita baru mendalami anggota dan lagi periksa internal. Termasuk pendalaman anggota kenapa bisa loncat dari kendaraan. Tapi kalau salah tangkap nggak ya. Yang bersangkutan sering keluar (masuk) penjara. Dia residivis, kasusnya sudah ada yang P21. Jadi tidak ada salah tangkap," tegas Surawan.

Dia menjelaskan, Maulana ditangkap sesuai dengan barang bukti yang sudah dikantongi polisi. Aparat menemukan barang bukti seperti dompet, ATM dan STNK motor yang sama dengan milik korban di TKP Pandak Bantul.

"Pelaku curas jambret TKP di Pandak Bantul. Dari TKP itu kita menemukan alat bukti di rumah mereka kumpul daerah Gamping. Mereka kumpul di sana lalu ditangkap. Barang buktinya seperti HP cocok dengan pemilik STNK korban. Lalu STNK motor sama dengan TKP Pandak. ATM dan dompet juga sama dengan pemilik korban," jelas Surawan.

Dia mempersilakan jika pihak keluarga Maulana melaporkan kasus ini ke Polda DIY. Kata dia, Polres Bantul tidak akan menghalangi keluarga korban membawa kasus ini ke ranah hukum. "Sudah melapor ke Polda persilakan saja untuk lapor supaya lebih obyektif. Kita tidak menutup kita terbuka saja," tandas Surawan. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini