Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi akan menggelar pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Hamdan Zoelva untuk periode 2015-2017. Masa jabatan Hamdan Zoelva telah berakhir per 7 Januari 2015.
"MK akan selenggarakan pemilihan Ketua MK periode 2015-2017 pada Senin ini pukul 10.00 WIB," tulis undangan dari Humas MK yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Senin (12/11/2015).
Pemilihan Ketua MK ini akan dilakukan 9 hakim konstitusi yakni Arief Hidayat (wakil ketua MK), Muhammad Alim, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pemilihan Ketua MK dilakukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup untuk menentukan hakim secara aklamasi. Namun, bila ada 2 calon ketua atau lebih maka pemilihan dilakukan dengan pemilihan langsung secara terbuka.
Menurut UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Ketua MK dinyatakan terpilih bila mendapat dukungan 50 persen plus satu dari jumlah hakim MK atau sebanyak 5 hakim MK. Bila belum mencapai ketentuan tersebut, maka akan dilakukan voting lanjutan hingga mendapat dukungan berdasarkan ketentuan UU MK. (Mut)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5572964/original/041797700_1777876963-cek_fakta_-_cpns_kejaksaan_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334225/original/010172500_1787825621-demo_motor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331817/original/055880700_1787567222-BSU_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310112/original/014361000_1785306495-Screenshot_2026-07-29_125347.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/646860/original/mk-140303a-v.jpg)