Sukses

Alasan Anak Gugat Ibu Kandung di Bogor ke Pengadilan

Princess meluruskan, rumah seluas 200 m2 sesungguhnya merupakan milik sang ayah.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus seorang anak yang menggugat ibu kandung ke pengadilan terjadi di Bogor, Jawa Barat. Sang anak, Princess Gusti Santang Amin, anak dari Tergugat bernama Titin Suhartini (48) memperkarakan sang ibu atas kasus perebutan rumah tinggal di Perumahan Taman Cibalagung, Kelurahan Pasir Jaya, Kota Bogor.

Sengketa anak dan ibu tersebut bermula ketika Titin dan dan Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat mengakhiri pernikahan mereka pada medio 2013. Mereka dikaruniai 7 anak. Kemudian, Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat selaku Penggugat, meminta Titin untuk mengosongkan rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun bersama anak-anaknya.

"Di sini saya sebagai kuasa insidentil dari Penggugat. Ini merupakan perkara rumah dan gugatan melawan hukum yang terjadi antara kedua orang tua saya," kata Princess Gusti Santang Amin yang merupakan putri kedua dari pasangan tersebut usai menghadiri sidang perkara dengan nomor 123/PDT.G/2014/PN Bogor dengan agenda memperlihatkan barang bukti keduanya di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu 17 Desember.

Princess yang mencoba meluruskan perkara mengatakan, rumah seluas 200 m2 sesungguhnya merupakan milik sang ayah. Pihaknya yang telah lama tak serumah dengan meminta sang ibu mengosongkan bangunan tersebut.

"Semua bukti otentik seperti sertifikat rumah, PBB, kuitansi pembelian ada di pihak kami. Jadi pembelian rumah sendiri atas nama penggugat dan saya sendiri," ujar Princess.

Princess mengklaim, selama ini ia selalu menjadi mediator kasus perebutan rumah di antara kedua orangtuanya. Dia sudah memusyawarahkan hampir 6 bulan. "Hanya ibu saya tetap bersikukuh bahwa itu adalah miliknya," ungkapnya.

Pihaknya bermaksud ingin menjual rumah dan membagi hasilnya. Sang ibu menolak dengan alasan uang yang diberikan tak cukup untuk kelangsungan hidup ke depannya.

Karena itu, pihaknya pun tetap bersikukuh memperkarakan sang ibu ke meja hijau. Bahkan, sang anak pun berkeyakinan dapat memenangkan gugatan perkara rumah dan melawan hukum yang ditunjukan kepada ibunya.

"Dibilang tega, ini bukan urusan saya. Ini merupakan konflik mantan pasangan suami istri. Untuk itu kami akan eksekusi rumah tersebut," tegas dia.

Dua Anak Titin Masih SD dan SMP

Sementara itu, Titin Suhartini meneteskan air mata. Dia menuturkan, selepas sidang perceraian, sang puteri yang kini memperkarakannya memang ikut dengan mantan suami.

"Memang sebelum kasus ini muncul hubungan kami kurang harmonis. Ada saja masalah yang terjadi," ungkap Titin di rumahnya, Kamis (18/12/2014).

Titin mengakui sempat melakukan musyawarah dengan mantan suami beserta sang anak dalam membahas sengketa rumah ini. Dari hasil musyawarah, pihak Penggugat bakal memberikan uang pengganti senilai Rp 50 juta dari hasil penjualan rumah yang ditempati bersama kelima anaknya.

"Saya menolak menerima uang tersebut. Masalahnya, ini menyangkut masa depan dua anak saya yang masih bersekolah di SD dan SMP," papar dia.

Dia berharap, kasus perebutan rumah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Saya malu dan capek. Tidak ada gugat-menggugat seperti ini," keluh Titin.

Jika nanti dia harus meninggalkan rumah yang telah ditempati selama 23 tahun ini, janda yang mempunyai seorang cucu ini telah pasrah dan siap menerima nasib yang dialaminya.

Humas Pengadilan Negeri Bogor Paul Marpaung mengatakan, kasus sengketa perebutan rumah antara mantan pasangan suami istri ini telah melalui beberapa kali persidangan. Berkas kasus ini dilimpahkan pada 24 Oktober 2014 dan telah menjalani sidang perdana pada 5 November 2014.

"Gugatannya sendiri berisi agar segera mengosongkan rumah yang dihuni tergugat bersama anak-anaknya. Alasannya, sang penggugat tak menikmati apa yang menjadi haknya," terang dia.

Sidang sengketa kasus keduanya digelar kembali pada 7 Januari 2015 dengan agenda menunjukkan barang bukti dari pihak tergugat.

Sebelumnya kasus yang mirip juga terjadi pada seorang nenek bernama Fatimah, warga RT Jalan KH Hasyim Asyari, RT 02/01 no 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Fatimah digugat anak kandungnya sendiri Nurhanah dan suaminya, Nurhakim, sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, nenek 90 tahun ini juga dituntut untuk mengembalikan tanah seluas 387 meter persegi yang selama ini ditempatinya. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.