Sukses

Politisi PD Tri Yulianto Bantah Terima Duit dari Rudi Rubiandini

Mantan Anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Sutan Bhatoegana.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-P 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR.

Usai menjalani pemeriksaan untuk tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Tri lebih banyak diam ketika dicecar sejumlah pertanyaan. Keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 14.18 WIB, Tri terus berjalan tanpa bergeming sedikitpun.

Namun ketika ditanya soal duit THR dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar US$ 200 ribu, Tri buka suara. Dia membantah menerima duit haram tersebut.

"Nggak ada. Tanya ke penyidik saja," kata Tri yang mengenakan kemeja putih lengan pendek tersebut sembari terus berjalan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2014).

Selanjutnya, ia kembali diam. Tri sempat salah jalan ketika hendak mencari kendaraannya.

Adapun dalam dakwaan, tuntutan, dan putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, disebutkan bahwa Anggota Komisi VII DPR 2009-2014 Tri Yulianto pernah menerima uang sebesar US$ 200 ribu untuk tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Disebutkan bahwa uang diberikan Rudi ke Tri di Toko Buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta medio 26 Juli 2013 silam.‎

Uang yang diberikan Rudi itu diperuntukan untuk kolega Tri yang juga Ketua Komisi VII saat itu, Sutan Bhatoegana.‎ Selanjutnya, oleh Sutan uang sebanyak itu kabarnya dibagi-bagikan kepada anggota Komisi VII yang lain.

Tri sudah pernah membantah menerima uang. Bantahan diutarakan Tri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 18 Februari 2014.

KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Saat itu Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.

Berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi yang membawahi bidang minyak dan gas bumi itu, Sutan diduga menerima uang sebesar US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terkait Penetapan APBN-P 2013 itu. Uang itu diberikan Rudi kepada Sutan sebagai jatah untuk Komisi VII DPR.
 
‎Atas perbuatannya, Sutan Bhatoegana dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.