Sukses

Palu Diketok, Ketua DPR Sahkan Revisi UU MD3 Jadi UU

Pengesahan Revisi UU MD3 menjadi UU itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - DPR akhirnya memutuskan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Paripurna penutup sebelum masa reses itu dibuka malam ini sekitar pukul 20.00 WIB, dan diisi pemaparan dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU MD3, Saan Mustapa. Politisi Partai Demokrat itu membacakan secara ringkas seluruh proses perubahan RUU tersebut.

Sekitar pukul 20.46 WIB, Setya Novanto kemudian menanyakan persetujuan dari seluruh peserta rapat terhadap perubahan UU MD3 yang telah dibacakan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus).

"Apakah RUU perubahan UU MD3 tahun 2014 dapat disetujui?" tanya Setya Novanto di dalam Gedung Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014) malam.

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna serentak ditandai ketokan palu oleh Ketua DPR.

Rapat Paripurna Dikebut

Sebelumnya, Pansus pembahasan tingkat I perubahan UU MD3 rampung menjalankan tugasnya. Ini setelah pansus menyusun semua perubahan yang sebelumnya disepakati antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Rapat pansus dipimpin oleh Saan Mustapa, Arif Wibowo, Ahmad Riza Patria dan Epyardi Asda. Pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly. Rapat sendiri digelar di Ruang Rapat Pansus B, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Kami dari pemerintah siap membicarakan di paripurna malam nanti," kata Menkum HAM Yasonna Laoly dalam closing statement-nya.

Pimpinan Sidang, Saan Mustapa kemudian mengumumkan bahwa hasil pansus langsung dibawa ke rapat paripurna sekitar pukul 19.00 WIB. "Maka kita setujui dan sepakati RUU MD3 dan dibawa ke paripurna untuk dapat persetujuan dan pengesahannya untuk menjadi UU," kata Saan.

Seluruh peserta pansus kemudian secara bergiliran maju ke tengah ruangan untuk membubuhkan tanda tangan pada salinan revisi UU MD3 yang sudah disepakati tersebut.

Selanjutnya: Pasal UU MD3 yang Direvisi

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal UU MD3 yang Direvisi

Berikut Pasal UU MD3 yang Direvisi KIH dan KMP di DPR:

KIH dan KMP‎ telah sepakat untuk merevisi UU MD3. Akhirnya, Revisi UU MD3 telah disahkan menjadi UU lewat sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014) malam.

Pasal-pasal yang direvisi mencakup pengaturan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat anggota DPR, hingga pengaturan jumlah kursi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan di DPR. Berikut adalah ayat dalam pasal-pasal dalam UU No 17/2014 yang berhasil direvisi itu. Di antaranya ada yang diubah dan ada yang dihapus.

I. Ketentuan Pasal 74 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 74 berbunyi:

Pasal 74
(1) DPR‎ dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk oleh DPR demi kepentingan bangsa dan negara.
(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) dihapus
(4) dihapus
(5) dihapus
(6) dihapus

II. Ketentuan ayat (2) Pasal 97 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 97
(1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial
(2) Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan komisi.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi.
(6) Pimpinan komisi ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan komisi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

III. Ketentuan Pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) dihapus.

IV. Ketentuan ayat (2) Pasal 104 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 104
(2) Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

V. Ketentuan ayat (2) Pasal 109 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 109
(2) Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran dalam satu paket yang bersifat tetap dan berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

VI. Ketentuan ayat (2) Pasal 115 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 115
(2) Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

VII. Ketentuan ayat (2) Pasal 121 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 121
(2) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

VIII. ‎ Pasal 152 ayat 2 diubah.

Pasal 152
(2)‎ Pimpinan BURT terdiri atas 1 oran ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

IX. Di antara Pasal 425 dan Pasal 426 disisipkan 1 pasan yaitu pasal 425 A yang berbunyi:

Pasal 425A

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini