Sukses

Menteri Amir: Tidak Perlu Didebatkan Kegentingan Perppu

Amir Syamsuddin yakin perppu yang akan diterbitkan SBY dalam waktu dekat ini dapat menganulir Pilkada melalui DPRD.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin menilai, penerbitan peraturan presiden pengganti undang undang (Perppu) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan ditempuh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah tepat dan memenuhi syarat.

Menurut Amir, syarat penerbitan perppu, yaitu negara dalam kondisi genting tidak perlu diperdebatkan lagi.

"Tidak perlu diperdebatkan dengan cara seperti ini, ya nanti konstruksi dan administrasinya disampaikan di forumnya masing-masing," ujar Amir Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Tak hanya itu, selaku anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir juga yakin perppu yang akan diterbitkan SBY dalam waktu dekat ini dapat menganulir UU Pilkada tentang Pilkada secara tidak langsung atau melalui DPRD yang baru saja disahkan DPR.

"Iya, Insya Allah. Kan DPR berikutnya," kata Amir Syamsuddin.

SBY akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)  terkait UU Pilkada. Perppu tersebut isinya sama dengan opsi yang ditawarkan Partai Demokrat saat sidang paripurna pada Kamis 25 September hingga Jumat dini hari 26 September lalu. Yaitu, Pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan-perbaikan.

"Maka kandungan utama dari perppu ini juga sistem langsung dengan perbaikan," kata SBY.

Kendati, SBY tidak dapat memastikan perppu yang akan dikeluarkan setelah ia menandatangani UU Pilkada tersebut dapat dilaksanakan. Namun, sebagai politisi SBY mengaku mengerti atas segala konsekuensi yang akan dihadapinya, jika mengeluarkan perppu. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini