Sukses

Sidang JIS, Saksi Patahkan Keterangan Ibu Korban soal Herpes

Saksi yang merupakan dokter spesialis anak menyatakan hasil uji laboratorium tidak pernah ada penyakit seksual menular.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kekerasan seksual yang menjerat 5 petugas kebersihan di Jakarta International School (JIS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang ke-6 ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dokter spesialis anak Narain Punjabi dari Klinik Medika SOS sebagai saksi. Sidang berlangsung tertutup.

Pengacara terdakwa Virgiawan Amin dan Agun Iskandar, Patra M. Zen mengatakan, korban AK diperiksa pada 22 Maret 2014, saat itu ibu korban berinisial P tidak menyebutkan bahwa anaknya terkena penyakit seksual menular.

"Saksi mengaku tidak pernah memberi informasi kepada ibu korban, melainkan kepada ayah korban. Dalam penjelasan kepada ayah korban, saksi tegas menyatakan hasil uji laboratorium tidak pernah ada penyakit seksual menular," kata Patra usai persidangan di PN Jaksel, Senin (29/9/2014).

Namun, keterangan itu berbeda dengan kesaksian ibu korban pada sidang 24 September lalu yang mengatakan penyakit seksual menular terhadap anaknya itu merupakan informasi hasil laboratorium dari klinik SOS Medika.

Lebih jauh dijelaskan Patra, terkait penyakit herpes yang diderita koban AK, saksi menegaskan bahwa antibodi sakit cacar air itu positif karena sangat mungkin si anak terkena cacar air (herpes).

"Terkait keterangan sakit tersebut sangat mungkin terjadi kesalahan diagnosa. Penularan penyakit herpes itu bisa terjadi akibat air ataupun kondisi lingkungan, bukan karena tindakan seksual," ungkap Patra.

Menilik keterangan saksi tersebut, seyogianya kata Patra, kasus ini dihentikan. Namun demikian, dia berharap keadilan akan terbukti. Mengingat 1 tersangka meninggal dunia saat pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Patra, karena ditemukan banyak kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terdakwa kasus pelecehan seksual JIS, dengan kondisi korban AK yang sebenarnya. Patra meminta majelis hakim menguji keterangan ibu korban yang menyebutkan bahwa anaknya mengalami trauma berat pada 18-20 Maret 2014, pasca-kejadian tersebut.

"Sangat tidak masuk akal seorang anak 6 tahun yang mengalami kekerasan seksual oleh 4 orang, masih bisa tersenyum ceria hanya 1 jam setelah kejadian. Kebenaran dari foto-foto yang kami sampaikan kepada majelis hakim dapat diverifikasi dan diuji forensik," tandas dia. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini