Sukses

Sesenggukan, Ibunda Jelaskan Kondisi Jasad Ade Sara ke Hakim

Butuh waktu bagi Elizabeth untuk mengendalikan diri dan menjelaskan kondisi Ade Sara kepada majelis hakim.

Liputan6.com, Jakarta - Ibunda Ade Sara Angelina Suroto, Elizabeth Diana Dewayani mengaku sempat tidak mengenali jasad putrinya yang berada di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta setelah ditemukan.

"Saya tidak mengenali Sara karena wajahnya sudah menghitam, membengkak. Saya tidak mengenali," kata Elizabeth pada sidang pembunuhan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2014).

Elizabeth tak mampu membendung air matanya kala menjelaskan peristiwa pertama kali melihat anaknya sudah dalam keadaan tak bernyawa. Sambil sesenggukan, dia mengatakan lidah anaknya keluar dan matanya terbuka.

Butuh waktu bagi Elizabeth untuk mengendalikan diri dan menjelaskan apa yang dillihatnya kepada majelis hakim.

Dia menuturkan, awalnya sang suami, Suroto yang diminta memastikan jasad itu. Tapi, karena Suroto tidak begitu yakin jenazah itu adalah putri tunggalnya, dialah yang diminta memastikan.

Dia melihat dengan seksama beberapa ciri-ciri khusus yang ada di tubuh anaknya itu. Setelah mencermati lebih dalam, Elizabeth mengenali dengan jelas tubuh yang terbujur kaku itu adalah Ade Sara.

"Leher ada tahi lalat, tangan kanannya ada luka, bulu kakinya ada yang panjang ada yang pendek karena cukurnya tidak rata jadi berantakan, ada bekas garukan juga karena dia paling tidak tahan dengan gatal," ungkap Elizabeth.

Mengetahui semua ciri-ciri itu, Elizabeth kemudian meyakinkan sang suami kalau mayat itu adalah Ade Sara. "Lalu saya bilang, Pak, Ini Sara," tegas dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 2 terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, yakni Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 51 KUHPidana.

Lalu pada dakwaan subsider mereka juga didakwa ‎dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Kemudian di dakwaan subsider kedua, 2 terdakwa didakwa dengan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Mengacu pada dakwaan tersebut, Hafitd dan Assyifa terancam hukuman maksimal pidana ‎mati atau pidana penjara seumur hidup, subsider maksimal pidana 15 tahun penjara, subsider maksimal pidana 10 tahun penjara. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini