Sukses

Ahok: Kalau Ketua RT/RW Preman, Saya Singkirin

Sebentar lagi lurah atau dewan kota setempat yang bakal menunjuk langsung ketua-ketua RT dan RW.

Liputan6.com, Jakarta - Penunjukan langsung Ketua RT dan RW oleh Pemprov DKI Jakarta bukan sekadar wacana. Sebentar lagi lurah atau dewan kota setempat yang bakal menunjuk langsung ketua RT dan RW. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait mekanismenya.

"Kita lagi siapkan pergubnya. Yang ditunjuk ketua RT/RW terkemuka, bukan preman. Kalau kamu preman, ya saya singkirin," ungkap pria yang karib disapa Ahok itu di Balaikota Jakarta, Jumat (13/6/2014).

Rencananya, lurah atau dewan kota yang bertugas menyeleksi calon ketua RT dan RW yang baru. Para ketua RT dan RW incumbent pun dapat ditunjuk langsung untuk menjabat kembali apabila kinerjanya dinilai cukup baik berdasarkan pantauan lurah dan dewan kota.

Namun Ahok menegaskan, hal ini tak akan berlaku jika RT/RW diduduki oleh orang bermental preman yang sering menarik upeti dari pedagang untuk izin berjualan di daerahnya.

Lurah dalam hal ini, lanjut Ahok, akan melaksanakan fungsi kontrol. Karena ia menginginkan ketua RT/RW sebagai perpanjangan tangan lurah. Nantinya, rekomendasi dari lurah dan dewan kota akan dijadikan pertimbangan dalam memilih ketua RT/RW.

"Kita juga nggak bisa tunjuk langsung kalau di sana banyak orang yang baik. Nanti silakan masyarakat yang pilih. Saya maunya di tiap RT/RW itu ada pegawai Pemprov DKI. Karena selama ini saya minta data, tidak pernah kasih kepada saya kan?" ucap dia.

"Lebih baik pegawai kita dong. Nggak beda dengan satgas. Ditaruh di sana," cetus Ahok.

Kepala Biro Hukum Sri Rahayu mengatakan, rencana itu masih dalam tahap koordinasi dan pembahasan dengan Biro Tata Pemerintahan. Hanya secara teknis aturan terkait itu tidak diatur dalam Undang-undang Kependudukan, melainkan di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Saya belum tahu persis. Kita cari terobosan. Apakah bertentangan dengan Permendagri, nanti. Penunjukan RT/RW itu masih idenya Pak Ahok. Di UU Kependudukan tidak sampai teknis. Biasanya teknis ada di Permendagri," pungkas Sri. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.