Sukses

Menag Lukman Hakim Tak Mau Ikuti Jejak SDA

Menteri Agama pengganti Suryadharma Ali atau SDA, Lukman Hakim Saifuddin tak mau ikut terlibat kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama pengganti Suryadharma Ali atau SDA, Lukman Hakim Saifuddin tak mau ikut terlibat kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Menurut Lukman, kasus yang telah menetapkan SDA sebagai tersangka itu merupakan pelajaran baginya.

"Harus dijadikan pelajaran," kata Lukman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/6/2014).

Lukman mengaku tak mau terjerembab ke dalam lubang yang sama dengan SDA. Pun begitu, dia juga tak ingin kejadian yang sama terjadi pada Kementerian Agama yang kini dipimpinnya.

"Jangan kita terperosok pada lubang yang sama pada kedua kalinya," ucap Lukman.

Dia mengatakan, ke depannya Kementerian Agama akan melakukan pengetatan pada bidang pengawasan sektor penyelenggaraan haji. Sementara transparansi dalam  penyelenggaraan haji itu juga harus diperluas.

"Kemudian kita tahu aturan mainannya yang berlaku dan kemudian kita semua tahu, saling mengawasi di antara kita," ujarnya.

Wakil Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, akan menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi haji ini kepada aparat penegak hukum. Dalam hal ini KPK.

Dia menjamin, rekanan penyelenggara haji yang terbukti menyimpang akan ditindak tegas. Bentuk ketegasan itu dengan jalan memberikan tindakan hukum.

"Jadi seperti itu, kita ikuti proses hukum," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Pria yang karib disapa SDA itu dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama.

Ketua Umum PPP itu terancam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

SDA ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 22 Mei 2014 lalu saat masih menjabat Menteri Agama. Dia kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa hari kemudian. (Ali)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.