Sukses

Kakek 67 Tahun Kepergok Jadi Kurir Narkoba

Pria berusia lanjut itu mengaku menjadi kurir narkoba karena merasa utang budi kepada si bandar narkoba yang kini buron.

Liputan6.com, Jakarta - MSA (67) mendekam di balik jeruji besi penjara karena menjadi kurir narkoba. Pria berusia lanjut itu mengaku menjadi kurir narkoba karena merasa utang budi kepada si bandar narkoba yang kini buron.

MSA ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Minggu 11 Mei 2014 di rumahnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari tangan si kakek, petugas menyita 4.694 gram narkotika jenis sabu dan 3.930 butir pil ekstasi.

Deputi Pemberantasan BNN Deddy L Hakim menuturkan, penangkapan MSA berawal dari pengembangan tertangkapnya sindikat narkotika berinisial SA (37), TA (31), HE (31), dan ZA (43) di Kediri, Jawa Timur pada April 2014.

Keempat tersangka yang sebelumnya ditangkap ini mendapatkan narkotika dari seorang bandar berinisial AU yang saat ini menjadi buruan BNN.

"AU ini yang juga menyuplai narkotika untuk MSA," kata Deddy saat memberikan keterangan persnya di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (2/6/2014).

Deddy menambahkan, setelah mendapat ribuan butir pil ekstasi dan ribuan gram sabu dari AU, MSA kemudian membawanya ke Jakarta untuk dijual di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan. "Ketika ditangkap di rumahnya, MSA ini sedang menimbang sabu. Pelaku ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB," tambah dia.

Dalam keterangan yang didapat tersangka, MSA mengaku telah berteman dengan AU sejak 2011 saat menjadi pedagang di Pasar Pontianak, Kalimantan Barat. Tak hanya itu, MSA juga pernah berutang budi oleh AU lantaran AU sering membantu biaya pengobatan sakit MSA.

"Alasan itu juga yang membuat MSA mau menjadi kurir narkoba. MSA juga pernah terjerat kasus narkoba pada 1997 lalu," tutur Deddy.

Atas perbuatannya, MSA kini harus mendekam di tahanan BNN. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.