Sukses

KPK: Anggito Bisa Jadi Tersangka, Tunggu Tanggal Mainnya

"Yang pasti SDA tidak sendirian. Biasa, kalau haji ada kloter. Ini ada kloter yang ke tahanan," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengatakan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) tidak sendiri terjerat kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Ia menjelaskan ada pihak lain yang akan dijerat sebagai tersangka untuk `menemani` Suryadharma Ali atau SDA.

"Yang pasti SDA tidak sendirian. Biasa, kalau haji ada kloter (kelompok terbang). Ini ada kloter yang ke tahanan," ujar Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Adnan menerangkan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag turut melakukan pelanggaran dalam kasus ini. Dan sejak tahun 2012 tersebut, Dirjen PHU dijabat oleh Anggito Abimanyu.

Bahkan Adnan menyatakan, Anggito pada kasus ini kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka. "Ya, jelas ada pelanggaran sehingga akhirnya kenapa dia bisa jadi tersangka. Jadi tunggu saja tanggal mainnya," ucap Adnan.

Tak cuma itu, lanjut Adnan, pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Salah satunya dari anggota DPR. "Cukup gamblang kan ada anggota DPR, dan ada pejabat lain," ujar dia.

KPK resmi menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 di Kementerian Agama. SDA diduga menyalahgunaan jabatan atau wewenangnya sebagai Menteri Agama.

Sebelum menetapkan SDA sebagai tersangka, KPK beberapa kali melakukan gelar perkara atas hasil penyelidikan. Hasilnya kemudian disimpulkan ada unsur tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

Pada kasus ini, SDA yang juga merupakan Ketua Umum DPP PPP tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini