Sukses

Jaksa KPK Persoalkan Kuasa Hukum Atut Masuk Daftar Saksi

JPU KPK Edy Hartoyo menilai akan ada terjadi konflik kepentingan bila 2 pengacara Atut bersaksi.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Edy Hartoyo mempersoalkan 2 kuasa hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah lantaran masuk daftar sebagai saksi. Edy menilai akan ada terjadi konflik kepentingan bila mereka bersaksi.

"Dari 18 orang itu, ada 2 nama tercantum atas nama TB Sukatma dan Andi Vanani Simangunsong adalah termasuk saksi dalam berkas perkara terdakwa ini," kata Edy dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Sementara itu, mendengar keluhan dari jaksa, Andi Vanani Simangunsong langsung menanggapi. Dia mengaku pernah bersaksi dalam kasus yang membelit Ratu Atut.

"Memang setelah kami menerima berkas perkara, tercantum ada BAP atas nama saya. Saya tidak terlibat bahkan tidak mengenal siapa pun juga dalam tempus delicti (waktu terjadinya) dakwaan," ucap Andi.

Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji mengatakan, masih berunding untuk membicarakan keberatan jaksa KPK. Hal tersebut perlu dipelajari terlebih dahulu untuk mengambil kesimpulan.

"Nampak dari luar, karena nanti saudara jadi penasihat hukum Bu Atut, tapi jadi saksi juga. Ini kan nampak dari luar akan jelas ada konflik kepentingan. Jadi belum bisa kami tentukan dan jawab sekarang. Kami pelajari dulu. Nanti kami musyawarahkan," ujar Matheus.

Dalam perkara penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar ketika menjabat sebagai Ketua MK sebesar Rp 1 miliar. Atas dakwaan tersebut, Atut menyatakan tidak akan mengajukan keberatan.

Sidang kasus tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Selasa 13 Mei mendatang. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.