Sukses

Penyelidikan Korupsi Haji, Suryadharma Ali Diperiksa KPK

Suryadharma (SDA) mengatakan, penetapan dana haji melalui DPR, berapapun angkanya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suryadharma diperiksa terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

"Saya belum tahu, jadi apa yang dipermasalahkan belum tahu, saya datang diminta memberikan keterangan, jadi nanti deh ya setelah ini," kata Suryadharma di KPK Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Ada 3 hal yang menjadi fokus penanganan KPK terkait perkara haji, pertama berkaitan dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kedua akomodasi pengadaan, dan ketiga orang-orang yang mendapat fasilitas-fasilitas untuk pergi haji.

Suryadharma (SDA) mengatakan, penetapan dana haji melalui DPR, berapapun angkanya. Audit dana haji juga selalu dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau audit itu kan selalu, audit itu dilakukan oleh BPK, kemudian disampaikan ke DPR. Audit 2012 sudah pasti ada. Kalau 2013 bulan apa ya? Mei, saya kira sudah pasti ada," kata Ketua Umum PPP itu.

Namun ia mengaku lupa berapa anggaran dana haji yang diajukan ke DPR. Dia membantah adanya anggaran untuk membiayai haji keluarga pejabat Kemenag. "Tidak ada, keluarga dari mana?" tambah Suryadharma.

Hingga saat ini KPK juga telah meminta keterangan anggota DPR dalam penyelidikan tersebut yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar. KPK juga telah memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Anggito Abimanyu.

Pusat Pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sudah sejak awal 2013 menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) tentang penyelenggaraan ibadah haji. PPATK mengindikasikan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 80 triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun sepanjang 2004-2012.

KPK juga telah mengirimkan tim ke Madinah dan Makkah untuk melakukan pengecekan langsung untuk katering dan akomodasi dalam ibadah haji. PPATK menjelaskan bahwa dana Rp 80 triliun dalam penyelenggaraan ibadah haji ditempatkan pada bank tanpa ada standarisasi penempatan yang jelas.

Terdapat ketidakjelasan standarisasi penempatan dana haji, ditambah pembelian valuta asing untuk catering maupun akomodasi yang dinilai oleh PPATK belum jelas dan penggunakan dana untuk operasional kantor yang seharusnya masuk dalam pos APBN tapi dimasukkan ke dalam BPIH. (Ant/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.