Jaksa Bantah Rekayasa Dakwaan Atas Rohainil

Jaksa kasus pembunuhan Munir membantah merekayasa dakwaan terhadap Rohaini Aini. Dakwaan terhadap mantan Sekretaris Kepala Pilot Garuda Indonesia itu disusun berdasarkan penyidikan Mabes Polri.

Diterbitkan 01 November 2007, 13:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir membantah merekayasa dakwaan terhadap Rohaini Aini. Dalam tanggapannya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (1/11), JPU menyatakan dakwaan terhadap mantan Sekretaris Kepala Pilot Garuda Indonesia itu disusun berdasarkan penyidikan Mabes Polri.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Rohainil yang diketuai M. Assegaf menyatakan, dakwaan JPU hanyalah hasil rekayasa untuk mengalihkan pelaku pembunuhan yang sesungguhnya kepada Rohainil.
Dakwaan kepada Rohainil, menurut Assegaf, hanya untuk menutupi ketidakmampuan JPU menemukan pembunuh Munir sebenarnya.

Di pihak lain, JPU menilai, nota dinas yang dikeluarkan Rohainil untuk mengubah jadwal penerbangan Pollycarpus Budihari Priyanto telah membuka jalan pembunuhan Munir. Dalam dakwaan, perempuan itu dituduh memberikan sarana, prasarana, informasi, atau kemudahan kepada Pollycarpus untuk membunuh Munir.

Jika Rohainil tidak mengeluarkan dan menandatangani nota dinas tersebut, JPU berpendapat, Pollycarpus tidak akan terbang ke Singapura dan tidak melaksanakan niatnya membunuh Munir.

Dalam sidang peninjauan kembali ini, ada dua terdakwa dari pihak Garuda: Rohainil dan Indra Setiawan, mantan orang nomor satu di BUMN ini [baca: Dua Mantan Pejabat Garuda Diadili]  (YUS/ANTARA)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6