Diduga Memonopoli, KPPU Memeriksa Belasan Perusahaan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha memeriksa 15 perusahaan. Mereka diduga melakukan praktik monopoli dalam menjalankan usaha.

Diterbitkan 27 Juli 2001, 15:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Setelah kasus Indomaret, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meneliti berkas 15 perusahaan yang diduga melakukan praktik monopoli. Caranya, dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai sumber yang dapat dipercaya. Tujuannya, membuktikan benar-tidaknya mereka melakukan praktik monopoli dalam berusaha. Demikian diungkapkan anggota KPPU Sutrisno Iwantono, di Jakarta, baru-baru ini.

Sutrisno menyebutkan, dari 15 perusahaan tersebut, ada yang bergerak di bidang penerbangan swasta, pembibitan anak ayam, dan produksi kertas serta semen. Mereka, tutur Sutrisno, diduga memonopoli penetapan tarif atau harga barang di antara perusahaan sejenis.

Menanggapi hal itu, Pengurus Harian Asosiasi Industri Penerbangan Swasta Nasional (INACA) Jaka Pujiyono membantah kalau mereka memonopoli penetapan tarif penerbangan. Sebab, menurut dia, selama ini, mereka hanya menindaklanjuti Keputusan Menteri Perhubungan Tahun 1997, yang memutuskan tarif penerbangan sebesar US$ 11 sen setiap kilometer per tempat duduk.

Mengacu kepada keputusan tersebut, lanjut Jaka, INACA menetapkan nilai kurs sesuai dengan pasar yang selalu berfluktuasi. Kisaran kurs yang berlaku sejak Juni silam adalah Rp 5.000-9.000 per dolar AS. Untuk menyelesaikan masalah tarif ini, kini, tengah dilakukan pembahasan tahap akhir antara INACA, KPPU, dan Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi.(AWD/Christiyanto, Hendro Wahyudi dan Julianus)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6