Nasib Temasek Ditentukan Siang Ini

Anggota KPPU terpecah dua dalam menyikapi masalah Temasek. Anggota KPPU Beni Pasaribu menyatakan, Temasek tidak memonopoli pangsa pasar seluler Indonesia hanya karena memiliki saham Telkomsel dan Indosat.

Diterbitkan 19 November 2007, 13:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta: Nasib Temasek akan ditentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Senin (19/11) pukul 14.00 WIB. Perusahaan milik pemerintah Singapura itu dituding memonopoli pangsa pasar telekomunikasi seluler Indonesia. Namun dalam menyikapi masalah ini anggota KPPU terpecah dua. Beni Pasaribu, anggota KPPU, menyatakan Temasek tidak memonopoli.

Tudingan monopoli didasari kepemilikan Singapore Telecom (Singtel) serta Singapura Technologies Telemedia (STT) atas saham Telkomsel dan Indosat. Dua perusahaan di bawah grup Temasek tersebut memiliki 35 persen dan 42 persen saham Telkomsel serta Indosat.

KPPU menuding kepemilikan silang terhadap dua operator seluler terbesar di Indonesia pada 2002 sebagai praktik kartel, oligopoli, serta monopoli. Temasek terindikasi melanggar Undang-undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 27.

Atas penguasaan saham hingga 80 persen, DPR saat itu sudah memperingatkan pemerintah dan Temasek. Transaksi saham Telkomsel serta Indosat juga sempat ditentang Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara. Alasan penjualan saham kedua perusahaan itu untuk menutupi Anggaran Pendapat dan Belanja Negara 2002 juga tak dapat diterima Mantan Menteri Koordinator Perekonomian dan pengamat ekonomi Rizal Ramli.

Namun STT membantah tuduhan miring itu. Melinda Tan, Hubungan Masyarakat STT menyatakan Temasek tidak pernah campur tangan dalam investasi STT di Indosat. Temasek juga tidak pernah mencampuri operasi atau keputusan bisni yang diambil STT. "Investasi di Indosat murni dikelola STT bersama pemegang saham lainnya," jelas Melinda [baca: STT Bantah Monopoli].

Jadi, kita tunggu apa keputusan KPPU terhadap Temasek. Yang pasti, BUMN Singapura tersebut sudah  mempersiapkan beberapa langkah hukum jika mereka dituduh memonopoli pangsa pasar telekomunikasi seluler Indonesia.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6