TKI Korban Penyiksaan Bersaksi di Pengadilan AS

Samirah, TKI korban penyiksaan, mengisahkan penganiayaan oleh majikannya di depan Pengadilan Long Island. Adapun pengadilan itu menyidangkan pasangan Sabhnani atas tuduhan penyiksaan dan perbudakan.

Diterbitkan 03 November 2007, 07:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, New York: Samirah dan Enung, dua tenaga kerja Indonesia yang disiksa majikannya, bersaksi di Pengadilan Long Island, New York, Amerika Serikat, Jumat (2/11). Melalui penerjemah, Samirah menceritakan penganiayaan yang dialaminya sejak datang ke AS pada 2002.

Pengadilan itu menyidangkan sang majikan Mahender Murlidhar Sabhnani dan Varsha Mahender Sabhnani atas tuduhan penyiksaan dan perbudakan. Sebelumnya, tim pengacara pasangan itu menyatakan tuduhan Samira tidak beralasan. Mereka menuding Samirah dan Enung adalah pelaku ilmu sihir yang menyiksa diri sendiri sebagai ritual. Padahal, mereka sebenarnya dapat kabur karena pasangan Sabhani jarang di rumah.

Kasus ini mencuat setelah Samirah ditemukan dalam keadaan mengenaskan di luar restoran cepat saji di Long Island. Mei silam. Saat diperiksa, tubuh Samirah dipenuhi luka dan bekas penyiksaan [baca: Penyiksa WNI Dikenai Jaminan US$ 3,5].(REN)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6