Gus Solah Mengaku Menerima Dana DKP

Mantan cawapres Salahuddin Wahid mengakui dana DKP bukan untuk kampanye tapi kegiatan sosial. Badan Kehormatan akan memeriksa lima anggota Dewan yang menerima dana DKP, antara lain Slamet Effendi Yusuf dan Fahri Hamzah.

Diterbitkan 24 Mei 2007, 18:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Pelan tapi pasti. Bola liar yang dilemparkan Amien Rais soal aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) ke sejumlah calon presiden dan calon wakil presiden Pemilihan Presiden 2004 bersambut. Kali ini giliran mantan cawapres Salahuddin Wahid mengakuinya. "Memang tim yang membantu saya menerima dana itu," kata Gus Solah di Jakarta, Kamis (24/5).

Menurut Gus Solah, dana itu tidak dipakai untuk membiayai kampanye tapi kegiatan sosial. Sebab dana kampanye ada pada Wiranto. "Seluruh kebutuhan saya dalam kampanye sudah dipenuhi timnya Pak Wiranto," kata adik kandung mantan Presiden Abdurrahman Wahid. Dia menambahkan, pemberian dana itu tidak melalui proposal, namun pihak Rokhmin Dahuri yang meminta agar mengambil dana itu.

Lebih jauh Gus Solah mengatakan, mendukung upaya penegakan hukum terutama soal korupsi. "Kalau pengadilan memanggil saya sebagai saksi atau apa, saya harus datang," ujar dia. Sementara terkait pihak yang belum mau mengakui menerima dana DKP, ia mengaku tidak mau terlalu ikut campur. "Masing-masing sajalah," kata Gus Solah.

Terlepas digunakan untuk apa, namun tak terbantahkan dana dari mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Rokhmin Dahuri itu mengalir ke seluruh capres dan cawapres Pemilu 2004. Rokhmin mengaku memiliki bukti kuat. Namun Rokhmin belum menyebutkan pihak yang menerima aliran dana itu [baca: Rokhmin Dahuri: Tunggu Tanggal Mainnya].

Sementara itu Indonesian Corruption Watch (ICW) dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan partai politik dan pasangan capres serta cawapres penerima dana DKP ke Ketua Komisi Pemilihan Umum Ramlan Surbakti. ICW dan koalisi LSM ini berharap supaya KPU segera melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan data ICW, ada partai politik yang menerima dana DKP adalah Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembanggunan. Adapun semua pasangan capres dan cawapres dilaporkan menerima dana dari Rohkmin Dahuri.

KPU akan mengkaji terlebih dahulu laporan yang diberikan ICW dan koalisi LSM tersebut. Bukan hanya mengkaji laporan tersebut, namun juga kajian hukum yang menguatkan KPU untuk melakukan investigasi terhadap partai politik dan pasangan capres-cawapres untuk selanjutnya melaporkannya kepada polisi.

Badan Kehormatan DPR berjanji untuk memeriksa lima anggota Dewan yang menerima dana DKP, di antaranya Slamet Effendi Yusuf (Fraksi Partai Golkar) dan Fahri Hamzah (F-PKS). Slamet Effendi tidak lain adalah Ketua Badan Kehormatan DPR. Badan Kehormatan mengaku investigasi akan memakan waktu lama karena harus membicarakan dahulu mekanismenya.

Ketua DPR Agung Laksono membantah pernah meminta agar kasus aliran dana Rokhmin ke anggota DPR ditutup. "Kalau ada masyarakat yang ingin mendapatkan bukti silakan laporkan kepada Badan Kehormatan," kata Agung. Sebelumnya ICW menyampaikan laporan ini ke Badan Kehormatan DPR tetapi waktu itu dianggap belum lengkap.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6