Rokhmin Dahuri: Tunggu Tanggal Mainnya

Rokhmin Dahuri menyatakan, ia akan mengungkapkan siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana DKP di persidangan. Rokhmin mengatakan, pemberian dana seperti itu tak hanya dilakukan olehnya, tapi juga menteri lain.

Diterbitkan 23 Mei 2007, 18:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri mengatakan, dia belum mau menyebutkan siapa saja pihak-pihak yang menerima aliran dana nonbujeter DKP. "Tunggu tanggal mainnya. Nanti dijelaskan di persidangan dan terungkap siapa yang menerimanya," kata Rokhmin yang diwawancarai reporter Liputan 6 SCTV Mochamad Achir sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu (23/5) [baca: Terdakwa Akan Membeberkan Semua Fakta].

Rokhmin beralasan, mengapa hingga saat ini ia belum mau menyebut pihak-pihak penerima aliran dana karena banyak orang yang tidak jujur di negara ini. Karena itu, kata dia, biar di persidangan saja nama-nama itu terungkap.

Guru besar tetap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini berharap banyak pihak mengikuti langkah Amien Rais yang secara jujur mengakui menerima dana nonbujeter DKP sebesar Rp 200 juta untuk kampanye Pemilihan Presiden 2004. Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak, selain Amien Rais, yang juga mengakui menerima aliran dana walau bukan untuk kampanye pemilu presiden. Seperti Hasyim Muzadi, Khofifah, Fachri Hamzah, dan Slamet Effendi Yusuf [baca: Amien Rais Menerima Dana Korupsi].

Rokhmin membantah rumor yang menyatakan bahwa dialah yang memberikan dana kepada pihak-pihak yang menerima tanpa harus diminta. Dia mengungkapkan, pihak-pihak yang menerima aliran dana itu datang kepada dia dengan membawa proposal. "Saya berikan karena berkaitan pembangunan kelautan pesisir dan nelayan," kata Rokhmin.

Rokhmin mengungkapkan, pemberian dana seperti ini bukan saja dilakukan dirinya, tetapi juga oleh menteri lainnya. "Sudah rahasia umum para menteri digerayangi oleh tim sukses calon presiden dan wakil presiden pada pemilu (2004)," ungkap dia.

Kendati dugaan aliran nonbujeter DKP diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK menyatakan yang berwenang mengusut aliran dana itu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Itu sudah di luar domain kita," jelas Johan Budi, Hubungan Masyarakat KPK. Alasannya, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden membolehkan kandidat menerima dana kampanye.

Berbeda dengan KPK, Wakil Koordinator ICW Danang Widoyoko meminta jangan menggunakan hukum acara pemilu, tetapi Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan demikian, tutur Danang, polisi bisa berinisiatif mengusut kasus korupsi ini.

Sedangkan Inspektur Jenderal Polisi Sisno Adiwinoto, Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri, menyatakan, pihaknya baru akan menyelidiki pihak-pihak yang menerima dana DKP setelah ada laporan dari masyarakat. "Ini memang bukan delik aduan tapi harus ada yang melapor," ucap Sisno.

Pihak kepolisian telah menyalakan lampu hijau. Tinggal perwakilan masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat antikorupsi melaporkan kasus aliran dana DKP ini ke Mabes Polri, sehingga polisi dapat menyelidiki kasus ini dengan barang bukti yang ada. Diharapkan, penyidikan polisi bisa mengungkap siapa yang jujur dan siapa yang berdusta atas penggunaan dana ilegal tersebut.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6