Lumpur Lapindo Bencana Nasional?

Komisi VII DPR menggiring wacana untuk meminta pemerintah ikut tanggung jawab menalangi ganti rugi akibat keteledoran bisnis Lapindo. Jika ini terjadi, makin panjang daftar pengusaha yang merugikan negara dapat melenggang bebas.

Diterbitkan 29 November 2006, 18:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Komisi VII DPR mendesak pemerintah menetapkan semburan lumpur PT Lapindo Brantas sebagai bencana alam. Artinya, kelalaian industrial Lapindo dalam eksplorasi dan eksploitasi gas serta minyak akan disetarakan dengan banjir, tanah longsor, atau gempa bumi. Bahkan tak tertutup kemungkinan statusnya akan dinaikkan menjadi bencana nasional sehingga pemerintah dapat diminta ikut menalangi biaya ganti rugi dan relokasi para korban. "Segala kemungkinan bisa saja terjadi," kata Ketua Komisi VII Agusman Effendi di Studio SCTV di Jakarta, Rabu (29/11).

Wacana mendesak pemerintah untuk menetapkan semburan lumpur sebagai bencana alam mencuat dalam rapat di DPR tadi malam yang dihadiri 35 orang. Alasannya, luapan lumpur Lapindo telah menelan korban hingga ribuan kepala keluarga di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Sementara secara konstitusional, pemerintah harus memberikan kenyamanan dan keamanan bagi warganya.

Kendati tak secara eksplisit menyebut pemerintah harus mengeluarkan uang untuk membayar ganti rugi, Agusman mengakui kemungkinan itu bisa saja terjadi. Dia hanya menegaskan, pemerintah harus bertindak tegas untuk menyelesaikan dampak sosial dari luapan lumpur itu, termasuk relokasi para korban. Agusman juga mengaku pihaknya akan meminta pemerintah untuk menekan PT Lapindo agar bertanggung jawab.

Dalam rapat tersebut, anggota Dewan sebenarnya mengeluarkan dua kesimpulan. Selain mendesak pemerintah bertindak tegas, anggota Legislatif ini juga meminta tim penanggulangan lumpur Lapindo segera mengambil langkah konkret. Sayang, Agusman tak merinci langkah konkret yang dimaksud. "Pemerintah harus cerdas bagaimana menanggulangi masalah ini," Agusman menambahkan.

Persoalan yang bertanggung jawab dalam menangani masalah Lapindo sebetulnya telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006. Dalam keputusan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini tertulis jelas bahwa penanganan lumpur Lapindo dilaksanakan oleh Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur Sidoarjo bersama pihak Lapindo. Operasional tim ini ditanggung PT Lapindo Brantas.

Karena itu, wacana untuk menyeret pemerintah ikut menalangi masalah lumpur sedikit kontroversial. Terlebih Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2006 dan 2007 tak memiliki cadangan dana untuk menalangi dampak semburan lumpur. Sri menambahkan, jika negara menghadapi situasi bencana, anggarannya dibahas oleh Badan Koordinasi Nasional dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Sebab selama ini, seluruh anggaran untuk mengatasi bencana ada di dua instansi tersebut.

Sejalan dengan pemikiran sejumlah kalangan, pengamat politik Iman Sugema menyatakan tak adil meminta pemerintah ikut bertanggung jawab. Pasalnya, semburan lumpur di Sidoarjo adalah keteledoran pelaksanaan bisnis Lapindo.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa pihak Lapindo akan bertanggung jawab. Keluarga Bakrie dan Arifin Panigoro yang menguasai saham Lapindo tak akan lari dari tanggung jawab. "Dia nasionalis sejati, tidak mungkin tanggung jawabnya dihindari," kata Kalla sembari mengacungkan jempol [baca: Kalla Yakin Lapindo Tak Ingkar Janji].

Sejauh ini belum diketahui kebijakan pemerintah atas rekomendasi politik DPR itu. Jika akhirnya pemerintah memutuskan menanggung beban semburan lumpur Lapindo, maka makin panjang daftar kasus serupa. Pengusaha yang merugikan negara dapat melenggang bebas, rakyat yang pembayar pajak kena getahnya.(YAN/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6