Endang menerangkan, buah hatinya diperlakukan tak senonoh oleh Edi saat bertugas sebagai Asisten Pribadi Kapolda pada tahun 2004. WEA setelah tangannya disentuh marah dan langsung menampar Edi. Tak lama setelah kejadian itu, WEA dimutasi ke Samapta Polda Sultra. Ulah Edi terkuak setelah WEA bercerita kepada seorang temannya yang juga menjadi korban. Mereka lantas memberanikan diri melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Polri [baca: Kapolda Sultra Dicopot].
Kepala Polri Jenderal Polisi Sutanto yang mencopot langsung Edi mengatakan, tersangka masih intensif diperiksa Propam. Sutanto mengaku belum dapat memutuskan hukuman yang untuk Edi. "Polisi nggak bisa memecat begitu saja [anggota]," kata Sutanto. Edi diketahui melakukan perbuatan tak senonoh itu sejak 2004.(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331557/original/037451000_1787549916-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-24T123722.755.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331500/original/076683900_1787547059-cek_fakta_-_petugas_haji.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5550896/original/089873500_1775711382-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-09T120454.556.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329037/original/095568800_1787217508-Screenshot_2026-08-20_160444.jpg)
