Eksekusi Tanah di Ringinsari Ricuh

Warga Ringinsari, Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, bentrok dengan polisi. Keributan terjadi saat massa menghalang-halangi pelaksanaan eksekusi tanah seluas 6.000 meter persegi milik Nyonya Musrikah.

Diterbitkan 27 Juni 2006, 19:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Kediri: Eksekusi tanah yang dihuni lima kepala keluarga di Ringinsari, Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berlangsung ricuh, Selasa (27/6). Keributan terjadi saat warga yang mencoba menghalang-halangi pelaksanaan eksekusi bentrok dengan personel Kepolisian Resor Kediri.

Namun perlawanan mereka sia-sia. Polisi berhasil membubarkan kerumunan warga. Massa terpaksa lari tunggang langgang ketika polisi terus memburunya. Dua warga yang diduga menjadi provokator ditangkap polisi. Selanjutnya eksekusi tanah kembali dilanjutkan dengan penjagaan ketat anggota polisi.

Pengosongan tanah seluas 6.000 meter persegi yang sudah dikuatkan putusan Mahkamah Agung ini dilakukan setelah Nyonya Musrikah selaku pemilik tanah memenangkan sengketa tanah dengan Karsidi pamannya sendiri. Namun lima anak Karsidi di antaranya Sukarno tetap menolak pelaksanaan eksekusi.(IAN/Danang Sumirat)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6