Warga Tanak Awu Menolak Ganti Rugi

Para petani di Tanak Awu, Lombok Tengah menolak tawaran nilai harga tanah yang ditawarkan pemerintah sebesar Rp 7 juta per hektare. Sebelumnya beredar isu harga tanah mencapai Rp 15 juta per hektare.

Diterbitkan 20 April 2006, 06:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Tanak Awu: Rencana sosialisasi pemberian dana ganti rugi kepada pemilik 523 hektare tanah di Tanak Awu, Lombok Tengah, Nusatenggara Barat, berakhir ricuh, Rabu (19/4). Para petani tidak mau menerima penjelasan Camat Pujut Normal Suzana dan Kepala Desa Tanak Awu Lalu Sunting Mentas, yang menawarkan pergantian harga tanah miliknya yang akan dijadikan bandara internasional. Mereka kemudian marah dan memaksa menerobos masuk ke kantor desa.

Akibat kejadian ini proses sosialisasi pemberian dana ganti rugi gagal dilakukan. Padahal pemerintah dan pihak Angkasa Pura mengaku telah menyediakan dana sebesar empat miliar rupiah untuk membebaskan tanah.

Sebelumnya, para petani menolak besaran nilai tali asih atau ganti rugi yang ditawarkan pemerintah yakni, sebesar tujuh juta rupiah per hektare. Mereka menilai harga itu terlalu minim. Terlebih jika dibandingkan dengan isu yang sempat beredar sebelumnya yang menyebutkan harga tanah mencapai Rp 15 juta per hektare.

Sementara di lokasi lahan yang akan dijadikan bandara, sekitar 200 polisi berjaga-jaga mengamankan proses pengukuran dan pematokan ulang batas tanah. Pasalnya, beredar kabar upaya pengukuran tanah akan ditentang petani. Beberapa waktu silam, para petani terlibat bentrokan dengan polisi. Insiden terjadi saat polisi dan anggota TNI melakukan pembersihan lahan pembangunan bandara itu dengan buldozer [baca:  Protes Pembangunan Bandara Lombok Baru Ricuh].(IAN/Adhar Hakim)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6