Sukses

Kedapatan Mencuri, Siswa SD Mendekam di Penjara

Ronal Veo ditahan di Mapolresta Kupang setelah dilaporkan tetangganya tertangkap basah mencuri uang Rp 1.000 dan sejumlah barang. Dia mengaku mencuri karena diancam akan dilukai seorang anak SMP.

Liputan6.com, Kupang: Seorang siswa kelas enam sekolah dasar mendekam di ruang tahanan Markas Kepolisian Resor Kota Kupang, Nusatenggara Timur, Jumat (24/2). Ronal Veo diadukan tetangganya karena tertangkap mencuri uang Rp 1000 dan sejumlah barang seperti kaset tape.

Kepada polisi, bocah 11 tahun ini mengaku mencuri karena dipaksa seorang siswa sekolah menengah pertama. Dia diancam akan dilukai jika tak menuruti kemauan anak SMP tersebut. Setelah diperiksa, Ronal dibawa ke ruang tahanan untuk menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasus tak jauh berbeda juga terjadi di Langkat, Sumatra Utara. Seorang siswa kelas tiga SDN Gebang, Langkat, ditahan karena berkelahi dengan seorang murid berumur 14 tahun. Beruntung Muhammad Azwar atau Raju bisa kembali sekolah. Itu pun setelah 26 hari mendekam di sel tahanan bersama narapidana dewasa. Penahanan Raju ditangguhkan meski kasusnya berlanjut.

Raju mengaku masih trauma mengenang pengalaman satu sel dengan napi dewasa. Sementara Saidah, ibunda Raju sangat menyesalkan tindakan majelis hakim Pengadilan Negeri Langkat yang memerintahkan penahanan anak bungsunya bersama tahanan dewasa.

Kasus Raju berawal dari perkelahian dengan temannya Agustus tahun silam. Dalam sidang ketiganya, hakim tunggal Tiurmaida Pardede mengeluarkan surat penahanan Raju. Penahanan bocah di bawa umur ini ditanggapi Komisi Yudisial yang akan memeriksa Tiurmaida Sabtu besok.(YAN/Didimus Payong Dore dan Fery Effendy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.