Syafruddin Temenggung, Tersangka Kasus Pabrik Gula

Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pabrik gula di Gorontalo. Jaksa Agung minta agar tersangka segera dicekal.

Diterbitkan 03 Februari 2006, 19:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan pabrik gula Rajawali Nusantara Indonesia Tiga di Gorontalo. Penetapan status Syafruddin ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Rusdi Taher, Jumat (3/2) di Jakarta.

Menurut Rusdi, pihaknya menilai penjualan pabrik gula ini sarat dengan praktik korupsi. Saat dibeli nilai pabrik ditaksir sekitar Rp 600 miliar. Namun ketika dijual nilai harganya hanya mencapai Rp 84 miliar. "Dalam perkara ini, saya sudah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka," kata Rusdi. Dalam kasus ini, Kejati Jakarta juga sudah memeriksa 15 orang lainnya. Mereka juga diduga kuat akan ditetapkan menjadi tersangka.

Berkaitan dengan penetapan status Syafruddin, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh telah memerintahkan Kejati Jakarta untuk meningkatkan pengungkapan kasus ini ke tingkat penyidikan. Selain itu, Jaksa Agung juga telah memerintahkan pencekalan terhadap Syafruddin.(IAN/Erlangga Wisnuaji dan Yuyung Setiawan)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6