Liputan6.com, Jakarta: Markas Besar Polri telah menangani 12 kasus pencurian kayu dan perusakan hutan di berbagai pelosok Tanah Air. Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa anggota MPR Fraksi Utusan Daerah Kalimantan Tengah Abdul Rasyid termasuk satu di antara tersangka kasus tersebut. Abdul Rasyid diduga melanggar Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Demikian diungkapkan Kepala Korps Reserse Polri Inspektur Jenderal Polisi Engkesman Rangkeong Hillep di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Engkesman, saat ini, Kepolisian Daerah Kalteng tengah menangani berkas Kasus Abdul Rasyid, yang diduga mengkoordinir penebangan dan menyelundupkan kayu di kawasan Taman Nasional Tanjungputing, Kalteng. Selain itu, kata Engkesman, beberapa Polda lainnya juga telah menangani kasus serupa, seperti perambahan hutan hingga perusakan hutan lindung. Para tersangka itu, di antaranya Acang, H. Halim, Edi Sunaryo, Sardono, Yongki, Ramli, Cris Candra, Rumandes, Aleng, dan Ali Jambi dari PT Riau Andalan Akasia.
Sejauh ini, kata Engkesman, Kasus Aleng dari Balai Asahan Riau yang merugikan negara ratusan juta rupiah telah mendapat putusan hakim. Hakim memvonis Aleng dengan tiga bulan hukuman percobaan dan denda Rp 75 juta. Untuk kasus lainnya, Polri telah melimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Namun, Engkesman menilai bahwa sanksi hukum yang tercantum dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tak sebanding dengan kerugian negara. Padahal, kata dia, kasus pencurian dan perusakan hutan telah merugikan hingga mencapai triliunan rupiah. Bahkan, tambah dia, dalam UU tentang Kehutanan itu, para pelaku hanya dikenakan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar. Ironisnya, majelis hakim seringkali hanya menjatuhi hukuman ringan, yaitu di bawah satu tahun penjara.
Belum lagi tuntas kasus pencurian dan perusakan hutan, baru-baru ini, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menyita 200 kubik kayu ilegal. Penyitaan tersebut adalah hasil Operasi Wana Laga yang digelar dalam sepekan terakhir ini di Minahasa, Manado, dan Bolaang Mongondow, Sulut. Dalam operasi itu, satu di antara hasilnya, polisi menyita sebuah kapal dari Ternate yang mengangkut kayu hitam.(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)
Menurut Engkesman, saat ini, Kepolisian Daerah Kalteng tengah menangani berkas Kasus Abdul Rasyid, yang diduga mengkoordinir penebangan dan menyelundupkan kayu di kawasan Taman Nasional Tanjungputing, Kalteng. Selain itu, kata Engkesman, beberapa Polda lainnya juga telah menangani kasus serupa, seperti perambahan hutan hingga perusakan hutan lindung. Para tersangka itu, di antaranya Acang, H. Halim, Edi Sunaryo, Sardono, Yongki, Ramli, Cris Candra, Rumandes, Aleng, dan Ali Jambi dari PT Riau Andalan Akasia.
Sejauh ini, kata Engkesman, Kasus Aleng dari Balai Asahan Riau yang merugikan negara ratusan juta rupiah telah mendapat putusan hakim. Hakim memvonis Aleng dengan tiga bulan hukuman percobaan dan denda Rp 75 juta. Untuk kasus lainnya, Polri telah melimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Namun, Engkesman menilai bahwa sanksi hukum yang tercantum dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tak sebanding dengan kerugian negara. Padahal, kata dia, kasus pencurian dan perusakan hutan telah merugikan hingga mencapai triliunan rupiah. Bahkan, tambah dia, dalam UU tentang Kehutanan itu, para pelaku hanya dikenakan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar. Ironisnya, majelis hakim seringkali hanya menjatuhi hukuman ringan, yaitu di bawah satu tahun penjara.
Belum lagi tuntas kasus pencurian dan perusakan hutan, baru-baru ini, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menyita 200 kubik kayu ilegal. Penyitaan tersebut adalah hasil Operasi Wana Laga yang digelar dalam sepekan terakhir ini di Minahasa, Manado, dan Bolaang Mongondow, Sulut. Dalam operasi itu, satu di antara hasilnya, polisi menyita sebuah kapal dari Ternate yang mengangkut kayu hitam.(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5463779/original/049305200_1767670885-Screenshot_2026-01-06_103951.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4919749/original/034086800_1723781524-000_36EC7XK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2892802/original/045596000_1566805482-20190826-Jokowi-sebut-kaltim-jadi-ibu-kota-baru-ANGGA-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8208033/original/056349800_1781066890-063_2280813255.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/350818/original/120401aKayu.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260379/original/084688000_1781589230-tj_verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259296/original/035877100_1781495343-_____________FIFAWorldCup.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8621898/original/023575700_1782614127-063_2283622576.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540345/original/069396100_1774710516-jerman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560764/original/057361200_1782508647-000_B8GJ8DG.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8618866/original/035352900_1782607831-063_2283624619.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5243047/original/051478600_1749093312-AP25155771563061.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3529388/original/056973400_1627972342-000_9767F7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625922/original/005183100_1782620553-063_2283651686.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625483/original/070181900_1782619556-000_B8K37NR.jpg)