DPR Menyetujui Pemberian Amnesti dan Abolisi

Anggota DPR menyetujui rencana Presiden memberikan amnesti dan abolisi kepada anggota GAM. Komisi III juga memutuskan mengundang GAM untuk menanyakan persepsi mereka terhadap poin-poin perjanjian damai.

Diterbitkan 25 Agustus 2005, 20:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Komisi III DPR memberi lampu hijau terhadap rencana pemerintah untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada tahanan anggota Gerakan Aceh Merdeka. Persetujuan ini diambil dalam rapat internal selama tiga jam di Gedung MPR/DPR Jakarta, Kamis (25/8). "Yang akan diberikan amnesti haruslah mereka (anggota GAM) yang sudah menyatakan dirinya sebagai warga negara Indonesia," kata Akil Mochtar, Wakil Ketua Komisi III DPR.

Sejalan dengan Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, anggota Dewan juga memberikan sejumlah masukan kepada presiden seputar pemberian amnesti dan abolisi kepada anggota GAM. Satu di antara masukan itu adalah, para tahanan GAM harus bersedia menyatakan diri sebagai warga negara Indonesia yang setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945, dan Pancasila. Ini harus dinyatakan dalam bentuk pernyataan sumpah setia secara individu maupun kelompok [baca: Anggota GAM Diminta Bersumpah Setia pada NKRI].

Selain rekomendasi kepada presiden, anggota Komisi III juga berencana mengundang petinggi GAM untuk mempertanyakan persepsi mereka terhadap poin-poin nota kesepahaman yang telah ditandatangani. Undangan ini berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR dan rapat pimpinan DPR [baca: PDIP Mengusulkan Mengundang Petinggi GAM].(YAN/Fajar Ilham dan Hengki Rahman)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6