Sukses

Penjara Seumur Hidup untuk Agung Hamid

Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Agung Hamid, terdakwa pengeboman di Makassar. Agung terbukti merencanakan teror dan memiliki senjata api tanpa ijin.

Liputan6.com, Makassar: Agung Hamid, terdakwa pengeboman restoran cepat saji McDonald dan ruang pamer Toyota NV Kalla di Makassar, Selawesi Selatan, pada 2002 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Keputusan diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam sidang Senin (15/8). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Haedar berpendapat Agung terbukti bersalah merencanakan teror dan menyebarkan rasa takut. Agung juga terbukti menyimpan senjata api tanpa ijin.

Agung yang hadir di persidangan tanpa didampingi pengacara dan keluarga awalnya terlihat tenang saat mendengar putusan. Namun seusai sidang, ia berteriak histeris dan menuduh persidangan telah direkayasa.

Agung ditangkap di Jalan Serangan, Yogyakarta, awal Oktober tahun silam. Ia dicokok saat sedang berboncengan sepeda motor dengan Munir Saleh, tersangka bom Makassar lain. Agung diperkirakan tengah berkunjung ke rumah keluarga istrinya di kawasan Patangpuluhan, Yogyakarta [baca: Dua tersangka Bom Makassar Dibekuk di Yogyakarta].(TOZ/Iwan Taruna dan Rizal Randa)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini