Liputan6.com, Jakarta: Perlahan tapi pasti butir-butir kesepakatan damai antara pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) akan diwujudkan. Pemberian amnesti kepada seluruh anggota GAM termasuk di antaranya. Namun upaya itu baru direalisasikan paling lambat 15 hari setelah perjanjian damai ditandatangani pada 15 Agustus mendatang di Helsinki, Finlandia. "Pemerintah dalam hal ini sudah menyiapkan drafnya," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin di Jakarta, Rabu (3/8).
Hamid menjelaskan, pihak-pihak yang akan memperoleh amnesti yaitu seluruh aktivis GAM baik yang berada di dalam penjara, berstatus tahanan maupun para terhukum karena dianggap melakukan makar. Ini termasuk ribuan anggota kelompok separatis itu yang berada di luar penjara. Pemberian amnesti bertujuan memulihkan hak-hak sipil dan politik. Terutama buat melicinkan proses penyatuan kembali mereka ke dalam kehidupan bermasyarakat.
Pemberian amnesti memang belum disetujui DPR. Namun Hamid mengatakan, sebelum mengeluarkan amnesti, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap harus berkonsultasi dengan para wakil rakyat terlebih dulu [baca: Presiden Menerima Laporan Perundingan Helsinki].(AIS/Tascha Liudmila dan Anto Susanto)
Hamid menjelaskan, pihak-pihak yang akan memperoleh amnesti yaitu seluruh aktivis GAM baik yang berada di dalam penjara, berstatus tahanan maupun para terhukum karena dianggap melakukan makar. Ini termasuk ribuan anggota kelompok separatis itu yang berada di luar penjara. Pemberian amnesti bertujuan memulihkan hak-hak sipil dan politik. Terutama buat melicinkan proses penyatuan kembali mereka ke dalam kehidupan bermasyarakat.
Pemberian amnesti memang belum disetujui DPR. Namun Hamid mengatakan, sebelum mengeluarkan amnesti, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap harus berkonsultasi dengan para wakil rakyat terlebih dulu [baca: Presiden Menerima Laporan Perundingan Helsinki].(AIS/Tascha Liudmila dan Anto Susanto)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334046/original/006423000_1787818653-cek_fakta_demo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333970/original/076820900_1787815384-Your_paragraph_text.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333897/original/064209300_1787812486-cek_fakta_-_tebuireng.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5580034/original/026197700_1778124608-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-05-07T102932.008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/443050/original/030805cGAM.jpg)