Sidang Pembunuhan Basri Sangaji Berakhir

Delapan terdakwa dalam kasus pembunuhan tokoh pemuda Maluku, Basri Sangaji, telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel. Sidang pembacaan putusan berakhir lancar dan tertib.

Diterbitkan 03 Juni 2005, 08:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Rangkaian sidang kasus pembunuhan tokoh pemuda Maluku, Basri Jala Sangaji, berakhir sudah. Kamis (2/6), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman bagi para terdakwa. Antara lain vonis sembilan tahun penjara untuk tiga terdakwa utama, yakni Semmy Key, Ermang Resra atau Kupas, dan Ray Texas alias Subur. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 10 tahun penjara. Sidang di Markas Kepolisian Resor Jaksel, ini berlangsung lancar dan tertib [baca: Pembunuh Basri Sangaji Divonis 9 Tahun Penjara].

Lima terdakwa lainnya juga telah dijatuhi hukuman. Sevanya Rahakbau alias Lois divonis empat tahun penjara, Erwin Labettubun tiga tahun penjara, Koko Rahawarin tiga tahun penjara, Rasid Renwarin dua tahun enam bulan penjara dan Yopi Ingrattubun alias Boy dijatuhi hukuman satu tahun 10 bulan penjara. Semua hukuman para terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Edy Juniarso usai membacakan vonis memberikan tiga opsi kepada para terdakwa, yaitu menerima putusan, naik banding atau pikir-pikir. Menanggapi penawaran itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan meminta waktu satu pekan untuk memikirkan keputusan tersebut. Permintaan itu diterima dan majelis hakim akan menggelar sidang pekan mendatang untuk mendengarkan sikap para terdakwa.

Sidang di Markas Kepolisian Resor Jaksel berlangsung dalam pengamanan ekstra ketat sejumlah personel kepolisian. Ini dilakukan untuk memperkecil kemungkinan terjadi bentrok antara pendukung Basri dan para terdakwa, seperti pada sidang sebelumnya di PN Jaksel.

Selain dekat dengan sejumlah tokoh politik, Basri Sangaji memiliki pergaulan luas di kalangan pemuda dan berbagai organisasi kepemudaan dan pengamanan. Tak heran apabila cucu Pahlawan Nasional A.M. Sangaji itu pun dikenal sebagai tokoh pemuda Maluku.

12 Oktober 2004, Basri tewas dibunuh sekelompok orang di sebuah kamar Hotel Kebayoran Inn di Jalan Senayan Nomor 87, Jaksel [baca: Akhir Petualangan "Pendekar" Pulau Haruku ]. Di tubuhnya terdapat sejumlah luka bacokan senjata tajam. Dendam dan persaingan kelompok diduga menjadi latar belakang pembunuhan ini. Dua hari kemudian, polisi membekuk delapan tersangka pembunuh Basri di sebuah perumahan di Bekasi, Jawa Barat.

Akhir Februari silam, sidang kasus pembunuhan Basri mulai digelar di PN Jaksel. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kedelapan terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sedangkan terdakwa mengaku, pembunuhan dilakukan karena dendam terhadap korban. Ini karena pergaulan luas Basri dengan kelompok pemuda yang memiliki bisnis pengamanan.

Sidang kedua masih digelar di PN Jaksel, awal Maret 2005. Persidangan diwarnai bentrokan antara pendukung Basri dan kelompok terdakwa. Tiga satuan setingkat kompi (SSK) diturunkan polisi untuk menghentikan bentrokan ini [baca: Sidang Lanjutan Kasus Basri Sangaji di Polres Jaksel].

Untuk menghindari bentrokan serupa, persidangan selanjutnya digelar di Mapolres Jaksel. Penjagaan ketat dilakukan dan setiap pengunjung sidang diperiksa. Meski begitu, persidangan tetap berlangsung panas. Para pendukung Basri yang meminta para terdakwa dituntut hukuman mati tidak puas dengan JPU yang hanya menuntut 10 tahun penjara untuk tiga terdakwa utama dan tiga tahun enam bulan untuk lima pelaku.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6