Sukses

Belasan Penunggak Pajak Diancam Paksa Badan

Untuk membuat efek jera Ditjen Pajak memberlakukan paksa badan terhadap 12 wajib pajak yang total tunggakannya mencapai Rp 21,4 miliar. Kiani Kertas melepas 51 persen sahamnya.

Liputan6.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan paksa badan terhadap 12 wajib pajak yang menunggak lebih dari Rp 21,4 miliar. Dalam kesepakatan antara Ditjen Pajak dan penegak hukum di Jakarta, baru-baru ini, juga mencantumkan langkah ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Caranya, melakukan penelusuran kasus pajak mulai dari tingkat rukun tetangga, rukun warga, kelurahan sampai pemerintah daerah. Keterlibatan polisi diharapkan mengurangi kejahatan ini.

PT Kiani Kertas melepas 51 persen saham untuk mendapat dana segar. Meski harganya belum ditentukan, saham Kiani banyak dilirik investor strategis. Mereka antara lain dari Austria, Amerika Serikat, Swedia, India, dan Thailand. Dari penjualan saham Kiani dalam tiga bulan mendatang diharapkan mendapat dana tambahan senilai US$ 50 juta. Produsen nasional itu kapasitas produksi kertasnya mencapai 525 ribu per metrik tiap tahun.

Bank Indonesia mengakui peraturan BI Nomor 7/2005 tentang Aktiva Produktif bisa mempengaruhi laba perbankan. Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjriah mengatakan, berkurangnya laba Bank Mandiri adalah salah satu contoh dampak peraturan itu. Suatu bank akan mengalami nasib serupa jika tidak mampu menyesuaikan kolektabilitasnya dengan bank lain akibat nasabahnya meminjam uang dari beberapa tempat. Untuk mengatasinya, BI menyediakan fasilitas sistem informasi debitor yang memudahkan pemeriksaan kolektabilitas antarbank.

Produsen sintetik fiber di Indonesia membutuhkan dukungan dari pemerintah karena tak sanggup menghadapi serbuan produk impor. Dukungan itu berupa undang-undang yang lebih memihak kepada pengusaha lokal. Produsen lokal terancam usahanya lantaran harga produk tekstil impor terutama dari Cina dijual di bawah harga pasar.(KEN/Susanti Jo)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini