Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria India diseret ke pengadilan karena kasus pelecehan seksual dan penganiayaan seorang pramugari di penerbangan Singapore Airlines pada 9 Februari 2026. Dalam sidang dakwaan pada Selasa, 17 Maret 2026, Akash Tiwari - nama terdakwa berusia 36 tahun itu - dituduh menggunakan kekerasan terhadap pramugari tersebut dengan menggunakan tubuhnya untuk menyentuh area di sekitar bokongnya.
Pria itu juga dituduh berperilaku mengancam dengan mengikutinya ke area dapur pesawat, mengurungnya di ruang sempit, dan terus mengejarnya, menyebabkan korban merasa tertekan. Namun, Akash mengaku tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Perintah untuk merahasiakan identitas korban diberlakukan. Dikutip Kamis (19/3/2026), CNA tidak memberikan detail lebih lanjut tentang penerbangan tersebut karena dapat menyebabkan korban diidentifikasi oleh rekan-rekannya.
Advertisement
Polisi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka dilaporkan tentang insiden tersebut pada siang hari setelah kejadian. Investigasi awal menunjukkan bahwa korban sedang melayani pria tersebut di dekat kursinya ketika Akash diduga menyentuhnya secara tidak pantas.
Wanita itu kemudian memperingatkan pria tersebut untuk berhenti menyentuhnya dan melanjutkan ke dapur pesawat untuk bersiap mendarat, kata polisi. Ketika pria itu diduga mengikutinya ke dapur pesawat dan memojokkannya, wanita itu berteriak padanya dan meninggalkan dapur pesawat.
Pria itu diduga terus mengikutinya ke lorong dan kembali ke tempat duduknya hanya setelah wanita itu melaporkan masalah tersebut kepada atasannya. Petugas dari Divisi Kepolisian Bandara melakukan penyelidikan lanjutan dan menangkap pria tersebut saat tiba di Bandara Changi.
Â
Ancaman Hukuman untuk Pria India
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/3925370/original/086758200_1644127682-pelecehan.jpg)
Jika terbukti bersalah atas pelecehan seksual, Akash dapat dipenjara hingga tiga tahun, didenda, dicambuk, atau diberikan kombinasi dari hukuman-hukuman tersebut. Jika terbukti bersalah atas perilaku mengancam dan menyebabkan penderitaan pada korban, ia dapat dipenjara hingga enam bulan, didenda hingga S$5.000 (Rp66,12 juta), atau keduanya.
Sementara dari dalam negeri, kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di rangkaian KRL Commuter Line rute Jakarta Kota-Nambo. Kasus itu kemudian viral di media sosial pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Merespons hal ini, KAI Commuter, memastikan terduga pelaku telah diamankan, dilaporkan ke polisi, dan akan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) pengguna Commuter Line. "Kami akan mem-blacklist pelaku agar tidak dapat menggunakan Commuter Line lagi," ujar Public Relations Manager KAI Commuter Leza Arlan dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Maret 2026.
Leza menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.01 WIB di perjalanan Commuter Line nomor 1530 rute Jakarta Kota-Nambo. Saat itu, lanjut dia, korban diketahui naik dari Stasiun Tebet dengan tujuan Stasiun Cibinong, sedangkan terduga pelaku naik dari Stasiun Tanjungbarat.
Advertisement
Korban Pelecehan di KRL Melapor ke Polisi
![[Fimela] KRL](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/DTX1acbdhjWRnhq_lbY3btURjcg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2907282/original/011946600_1568125582-fabrizio-verrecchia-C6HwEhYgPKM-unsplash.jpg)
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, petugas di dalam kereta segera bertindak dengan berkoordinasi dengan petugas stasiun."Dan diturunkan di Stasiun Universitas Indonesia oleh petugas dalam kereta berkat laporan dan bantuan pengguna lain," papar Leza.
Korban dugaan pelecehan seksual kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, yakni Polres Depok. Pihak KAI Commuter lalu memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
"Layanan ini merupakan komitmen kami untuk rasa aman kepada seluruh pengguna, KAI Commuter akan membantu penuh dan berpihak pada korban setiap adanya tindakan kriminalitas di lingkungan Commuter Line khususnya tindakan yang melanggar norma susila," ujar Leza.
Buntut kejadian ini, KAI Commuter mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika melihat atau mengalami tindakan kekerasan seksual saat menggunakan Commuter Line.
"KAI Commuter mengimbau kepada seluruh pengguna untuk peduli pada situasi sekitar saat menggunakan Commuter Line, berani bertindak, berani speak up atau dapat melaporkan segala bentuk kekerasan seksual kepada petugas, melalui call center 021-121, maupun media sosial resmi KAI Commuter," jelas Leza.
Metode 5D untuk Setop Pelecehan di Tempat Umum
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3276071/original/013936200_1603437779-word-stop-with-child-s-hand-dark-wall.jpg)
Pelecehan seksual di tempat umum masih menjadi persoalan serius di Indonesia, khususnya di Jakarta. Namun, tidak semua saksi tahu harus berbuat apa. Menjawab kondisi ini, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta menyosialisasikan penerapan metode 5D sebagai panduan aman bertindak saat melihat pelecehan seksual. Apa itu metode 5 D?
1. Didokumentasikan
Saksi dianjurkan merekam kejadian pelecehan seksual serta mencatat lokasi, waktu, dan tanggal kejadian. Namun, Chairul menekankan dokumentasi tersebut tidak boleh disebarluaskan tanpa izin korban, demi melindungi privasi dan keselamatan korban.
2. Dialihkan
Saksi dapat mengalihkan perhatian pelaku dengan cara sederhana, misalnya mengajak korban berbincang atau berpura-pura mengenalnya. Cara ini dinilai efektif untuk menghentikan pelecehan tanpa memicu konflik terbuka.
3. Ditegur
Jika situasi dinilai aman, saksi dapat menegur pelaku dengan tegas dan jelas. Teguran langsung dapat memberi sinyal bahwa perilaku tersebut salah dan tidak ditoleransi di ruang publik.
4. Ditenangkan
Setelah pelecehan terjadi, korban perlu mendapatkan dukungan emosional. Saksi dapat menanyakan kondisi korban dan menawarkan bantuan agar korban merasa aman dan nyaman.
5. Dilaporkan
Untuk memberikan efek jera, kejadian pelecehan seksual sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwenang atau petugas di lokasi. Pelaporan juga penting agar korban mendapatkan pendampingan yang sesuai.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8682083/original/077005500_1782732215-dedi_mulyadi_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495122/original/083308700_1770356146-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sardewa-6_Februari_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/393222/original/019783400_1521185025-20140414_160634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3967410/original/035781000_1647596767-Singapore_Airlines_B777-300ER.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263744/original/028849200_1781996788-AP26171656106233.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309790/original/022314100_1782176318-000_B7XQ8ZR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8703035/original/020989500_1782776197-IMG-20260630-WA0006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7814803/original/065180300_1780632434-raul-jimenez-meksiko-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513569/original/057945500_1782437405-063_2283345869.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259216/original/078310400_1781491972-AP26165670492100.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525155/original/017274300_1782455154-AP26176798846634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8693587/original/054340800_1782757524-063_2283889620.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8692722/original/034513200_1782755867-000_B8PJ7CN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263380/original/090952300_1781922466-AP26171045705794-Brasil_vs_Haiti.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263965/original/063636200_1782038065-000_B7RD77E.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5534600/original/077407300_1773862523-IMG-20260319-WA0005.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5465381/original/020337400_1767766631-bubur__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5531524/original/052834400_1773618762-demi_moore_dan_nicole_kidman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535173/original/052523400_1773937278-Depositphotos_632050310_L.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3597973/original/058969000_1633862486-pexels-photo-4433101.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5071748/original/002096100_1735540734-1735029534904_resep-bakso-kuah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535002/original/091746900_1773907677-cake_nastar.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5460862/original/087264900_1767325360-001735400_1765425683-2.jpg)