Kyoto Jepang Berencana Menaikkan Tarif Bus untuk Wisatawan, 2 Kali Lebih Mahal dari Warlok

Bukan tanpa sebab Kyoto menaikkan tarif bus umum untuk wisatawan.

Diterbitkan 27 Februari 2026, 08:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Liburan ke Jepang akan lebih mahal lagi. Kini, Kyoto sedang mempertimbangkan untuk menaikkan tarif bus umum bagi wisatawan hingga dua kali lipat lebih mahal dari yang dibayarkan penduduk lokal mulai 2027.

Melansir The Strait Times, Kamis, 26 Februari 2026, keputusan ini dipertimbangkan karena beberapa bagian kota di Jepang barat ini berjuang melawan overtourism, kata walikotanya pada Rabu, 25 Februari 2026.

Dalam apa yang akan menjadi penetapan harga bertingkat pertama di Jepang yang menguntungkan penduduk lokal, tarif bagi non-lokal rencananya naik menjadi antara 350 yen (sekitar Rp 37 ribu) dan 400 yen (sekitar Rp 43 ribu), sementara mengurangi tarif untuk penduduk lokal dari 230 yen saat ini menjadi 200 yen.

Kyoto, yang dikenal dengan kuil-kuil bersejarah dan budaya tradisionalnya, berharap inisiatif ini akan menghasilkan keseimbangan yang lebih baik antara pariwisata dan kehidupan lokal. Kenaikan ini juga mencerminkan tekanan inflasi dan kenaikan biaya tenaga kerja.

"Beban bagi wisatawan mungkin akan meningkat, tapi kami berharap hal itu masih dalam batas yang dapat dipahami," kata Wali Kota Kyoto Koji Matsui setelah mempresentasikan rencana tersebut pada dewan kota.

Kota ini berencana memperkenalkan sistem penggunaan kartu transportasi IC yang terhubung dengan kartu identitas nasional My Number untuk membedakan penduduk lokal dari pengunjung. Peraturan terkait dijadwalkan akan direvisi pada tahun ini sebelum kota tersebut mendapat persetujuan dari Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang.

Liburan ke Jepang Kian Mahal

Sebelumnya dilaporkan bahwa Jepang semakin menggenjot pajak dan aturan imigrasi untuk mengelola sektor pariwisatanya. Setelah visa, pemerintah negara itu mengarah pada rencana menaikkan pajak keberangkatan bagi para pelancong yang terbang keluar dari negara tersebut.

Melansir Japan Today, 5 Desember 2024, para pembuat kebijakan sedang mempertimbangkan untuk melipatgandakan pajak yang secara resmi disebut "pajak turis internasional" ini. Saat ini, setiap orang yang meninggalkan Jepang dikenakan biaya 1.000 yen (sekitar Rp 110 ribu), yang biasanya sudah digabungkan dalam tiket pesawat sehingga sering tidak disadari.

Dalam rencana terbaru, pajak keberangkatan naik menjadi 3.000 yen (sekitar Rp 330 ribu). Komisi Riset Partai Demokrat Liberal (LDP) bahkan mengusulkan tarif yang lebih tinggi, yakni 5.000 yen (sekitar Rp 530 ribu), khusus bagi pelancong yang menggunakan kursi kelas bisnis atau lebih tinggi.

Dimasukkan ke Harga Tiket Pesawat

Pajak baru ini nantinya akan tetap dimasukkan langsung ke dalam harga tiket maskapai, memastikan setiap penumpang membayar biaya tersebut saat pemesanan. Alasan utama di balik kebijakan agresif ini adalah masalah overtourism yang melanda Jepang.

Menurut Travel and Tour World, pemerintah Jepang mengidentifikasi bahwa lonjakan jumlah pengunjung telah memberi tekanan berat pada destinasi populer, infrastruktur, dan sumber daya lingkungan. Pihak yang mendorong rencana ini mengklaim bahwa dana tambahan dari pajak tersebut sangat diperlukan untuk menyeimbangkan pertumbuhan pariwisata dengan pelestarian budaya.

Pendapatan dari pajak ini direncanakan akan digunakan untuk mendanai inisiatif pariwisata berkelanjutan, memperbaiki infrastruktur, dan mengurangi dampak negatif dari kepadatan pengunjung di lokasi-lokasi wisata utama.

Menuai Pro Kontra

Uang ekstra tersebut dapat dialokasikan untuk kampanye kesadaran publik guna menginformasikan wisatawan asing tentang etika di ruang publik Jepang. Selain itu, dana juga akan digunakan untuk membangun lebih banyak lahan parkir di area yang menarik banyak pengunjung, serta menciptakan sistem reservasi untuk atraksi wisata yang populer.

Dengan menaikkan pajak keberangkatan, pemerintah berharap dapat mengelola arus pengunjung dengan lebih baik dan mendorong praktik pariwisata yang lebih bertanggung jawab demi kenyamanan jangka panjang bagi penduduk maupun wisatawan.

Pajak keberangkatan wajib dibayar siapa pun yang bepergian secara internasional dan berangkat dari Jepang. Artinya, tarif yang meningkat ini juga akan berlaku bagi penduduk Jepang saat mereka memulai perjalanan ke luar negeri. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan dalam mengatasi keluhan warga lokal.

Â