Gaya Necis Nadiem Makarim Jelang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Laptop

Nadiem Makarim merupakan satu dari lima tersangka kasus korupsi laptop Chromebook.

Diterbitkan 04 September 2025, 19:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dipotret bergaya necis sebelum ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka kasus korupsi laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Nadiem terlibat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Sebelum berompi tahanan merah muda, Nadiem yang datang didampingi tim pengacaranya, termasuk Hotman Paris Hutapea, terlihat mengenakan kemeja lengan panjang abu-abu berpadu celana bahan hitam. Menambah kesan formal dalam tampilannya, pria berusia 41 tahun tersebut memakai sepatu pantofel hitam.

Rambutnya ditata klimis seperti biasa. Ia juga memakai kacamata yang sudah jadi bagian tampilan publiknya, sementara tangan Nadiem menjinjing tas hitam berukuran cukup besar.

Melansir kanal News Liputan6.com, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penetapan tersangka Nadiem berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti. "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan sejak 4 September 2025."

Pembelaan Nadiem Makarim

Nadiem sempat menyampaikan pembelaan saat akan digiring menuju mobil tahanan. "Saya tidak melakukan apapun," katanya dengan suara meninggi sambil menuju mobil tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis.

Ia tampak dikawal ketat pihak keamanan internal Kejaksaan Agung dan TNI. "Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah mengetahui kebenaran," serunya. "Seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu."

Dia juga meminta doa pada keluarganya. "Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," ujar Nadiem.

Hari ini, mantan Mendikbud Ristek itu kembali diperiksa untuk ketiga kalinya dalam kasus ini. Ia tiba pukul 08.55 WIB. Setelah enam jam diperiksa, ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.

Langgar 3 Aturan

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan, Nadiem melanggar tiga aturan pemerintah terkait kasus korupsi pengadaan laptop. "Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021," kata Nurcahyo.

Aturan kedua, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook senilai Rp 9,3 triliun pada periode 2020–2022, sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan. Anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Satuan Pendidikan (DSP).

4 Tersangka Lainnya

Penyidik Kejagung menemukan bahwa sistem operasi Chrome OS yang digunakan pada laptop tersebut sulit dioperasikan oleh guru dan siswa, terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Hal ini menyebabkan perangkat tidak dapat digunakan secara optimal.

Pada Juli 2025, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Mulatsyah sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Jurist Tan selaku Staf Khusus Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief sebagai Konsultan Teknologi.

Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan ke produk tertentu, yaitu laptop dengan Chrome OS, yang tidak sesuai kebutuhan pendidikan di lapangan. Pada 19 Juni 2025, Nadiem mulai dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk memperlancar proses penyidikan.