Liputan6.com, Jakarta - Ternyata status pernikahan orangtua bisa memengaruhi proses pengurusan paspor anak. Bagi anak dengan orangtua bercerai, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan agar pengajuan paspor bisa diproses.
Hal itu muncul di salah satu unggahan Instagram resmi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, pada 22 Mei 2025. Di klip tersebut, seorang pria yang sosoknya tidak diperlihatkan membawa anaknya untuk mengajukan paspor.
"Ada ibunya ikut?" tanya petugas imigrasi di unggahan tersebut. "Eee.. enggak pak," jawab pria di hadapannya.
Advertisement
"Ibunya bekerja atau ada kegiatan lain sehingga enggak ikut hari ini?" lanjut petugas. "Kita udah berpisah," ujarnya.
Petugas kembali menanyakan soal dokumen asli dari salinan dokumen yang dibawa saat itu. Menurut pria tersebut, dokumen asli, khususnya buku nikah, ada tetapi karena sudah berpisah, ia tidak membawanya.Â
Petugas lalu menjelaskan bahwa karena orangtua sudah berpisah, pria itu harus melampirkan akta cerai dan putusan pengadilan mengenai hak asuh. Ia lalu menanyakan hak asuh si anak ada di siapa dan dijawab ke pihak ibu.
"Kalau gitu, saya foto dulu untuk pengambilan biometrik. Nanti setelah ibunya hadir dan dokumen persyaratannya dilengkapi, baru saya lanjutkan ke tahapan pencetakan. Apakah bisa ibunya untuk hadir ke sini?" tanyanya lagi.
"Ngga apa-apa bisa deh pak. Demi anak, saya usahakan ke sini," katanya sambil menghela napas panjang.
Â
Â
Detail Syarat Pengurusan Paspor Anak dari Orangtua Bercerai
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5278181/original/088478900_1752056855-ross-parmly-rf6ywHVkrlY-unsplash.jpg)
Lewat keterangan dalam kolom komentar, pihak Imigrasi mendetailkan sejumlah syarat untuk pengurusan paspor anak dari orangtua yang sudah berpisah. Berikut dokumen yang harus dipenuhi:
- E-KTP orang tua yang mendapatkan hak asuh;
- Kartu keluarga;
- Akte kelahiran;
- Fotokopi paspor ayah atau ibu bagi yang memiliki;
- Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat pernyataan kedua orangtua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan:
- Dalam hal kedua orangtua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orangtua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan;
- Dalam hal kedua orangtua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orangtua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orangtua;
- Dalam hal kedua orangtua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orangtua;
Â
Advertisement
Ketentuan untuk Setiap Kondisi Anak yang Berbeda-beda
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5278182/original/094954900_1752056858-jessica-rockowitz-5NLCaz2wJXE-unsplash.jpg)
4. Dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orangtua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orangtua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orangtua;
5. Dalam hal salah satu orangtua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orangtua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orangtua yang telah meninggal;
6. Dalam hal kedua orangtua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orangtua;
7. Dalam hal anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial;
8. Dalam hal anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orangtua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.
"Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi dibawa saat proses permohonan," imbuh keterangan tersebut.
Syarat Pengurusan Paspor Anak dari Orangtua Lengkap
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5278183/original/046266000_1752056861-cardmapr-nl-LVA3S6isNYQ-unsplash.jpg)
Lalu, bagaimana dengan syarat pengurusan paspor anak yang orangtuanya masih utuh? Mengutip laman resmi Kanim Surakarta, ada sejumlah dokumen yang harus dilampirkan dan dibawa baik dalam bentuk dokumen asli maupun fotokopi. Dokumen fotokopi itu harus berukuran kertas A4, tidak boleh dipotong maupun diperkecil agar mempemudah proses pemindaian oleh mesin di kantor imigrasi.
Dokumen yang dimaksud terdiri dari:
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) orangtua
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran/Ijazah/Surat Baptis
- Buku Nikah orangtua
- Surat Pernyataan anak di bawah umur yang ditandatangani orangtua (bermaterai Rp10.000)
- Paspor Lama bagi yang telah memiliki paspor
- Paspor orangtua bagi yang telah memiliki paspor
- Bagi yang bertujuan untuk umrah, melampirkan surat rekomendasi dari biro umrah
- Bagi yang bertujuan untuk magang/pelatihan di atas alat angkut (kapal laut), lampirkan buku pelaut dan BST yang masih berlaku;
- Bagi yang bertujuan melanjutkan pendidikan, melampirkan ijazah pendidikan terakhir
Â
Disampaikan pula bahwa anak usia 4--17 tahun diwajibkan mendaftar antrean secara online dengan aplikasi M-Paspor yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Sementara bagi anak usia 0--3 tahun, tidak perlu membuat pendaftaran online karena orangtua dapat langsung datang ke tempat pembuatan paspor.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4492892/original/061569700_1688626946-Infografis_SQ_34_Juta_Data_Paspor_Indonesia_Diduga_Bocor__Ini_Respons_Kominfo_dan_Imigrasi.jpg)
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7675056/original/096398500_1780469939-1000436835.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8709839/original/047593100_1782789385-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-30T101408.733.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8682083/original/077005500_1782732215-dedi_mulyadi_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3879530/original/ACg8ocKMyHMRKel0Upg9-JsE4dvDsE2I1t3l9NkqCvZCRR6ugvKbje0s%3Ds200.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5278180/original/060340300_1752056854-dennis-rochel-FpNlPdPn2Ws-unsplash.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/393222/original/019783400_1521185025-20140414_160634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513256/original/026711200_1782437004-AP26176799194484.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710893/original/011996500_1782791219-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_10.43.26__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8709002/original/001727100_1782787701-000_B8QH9N2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711341/original/045734100_1782792164-IMG-20260630-WA0021.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263744/original/028849200_1781996788-AP26171656106233.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309790/original/022314100_1782176318-000_B7XQ8ZR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8703035/original/020989500_1782776197-IMG-20260630-WA0006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7814803/original/065180300_1780632434-raul-jimenez-meksiko-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513569/original/057945500_1782437405-063_2283345869.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259216/original/078310400_1781491972-AP26165670492100.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525155/original/017274300_1782455154-AP26176798846634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8693587/original/054340800_1782757524-063_2283889620.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8047912/original/056250000_1780890939-Screenshot_2026-06-08_at_10.48.31.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8066299/original/038063700_1780910837-729242.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5506268/original/013517800_1771421887-IMG-20260218-WA0012.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5554658/original/086190100_1776086032-063_2271131311.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5488493/original/037865300_1769753942-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5568962/original/070364700_1777417270-paspor_edisi_trump.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5306631/original/096680900_1754443876-mana5280-ivG8LkDrtjs-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5169864/original/027373200_1742550939-pexels-hugosykes-11113592.jpg)