Fakultas Hukum UPH Gelar Seminar Nasional Tentang KUHAP yang Diikuti 100 Peserta

Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) menyelenggarakan Seminar Hukum Nasional bertema "Reformasi Hukum Acara Penyidikan" pada 17 April 2025.

Diperbarui 10 Mei 2025, 01:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan fondasi utama dalam mengatur jalannya proses peradilan pidana di Indonesia, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah melakukan revisi terhadap KUHAP untuk memperkuat sistem peradilan pidana nasional.

Melalui Komisi III, DPR RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP ini pada akhir 2025. Revisi tersebut dinilai penting untuk mengatasi berbagai persoalan dalam praktik penyidikan dan penegakan hukum, sekaligus mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya reformasi hukum ini, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) menyelenggarakan Seminar Hukum Nasional bertema "Reformasi Hukum Acara Penyidikan" pada 17 April 2025, di UPH Kampus Lippo Village, Tangerang.

Diikuti sebanyak 100 peserta yang hadir langsung di Auditorium Gedung D Ruang 501 serta disiarkan secara daring, seminar ini menjadi wadah penting bagi akademisi, praktisi, mahasiswa, dan aparat penegak hukum untuk membahas kebutuhan dalam revisi KUHAP. Selain itu, seminar ini juga bertujuan untuk mengevaluasi apakah tugas Kepolisian dan Kejaksaan sudah sesuai dengan prinsip negara hukum, serta memberikan rekomendasi untuk memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dalam seminar ini, empat narasumber hadir membagikan pandangannya, yaitu Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H (Guru Besar Hukum Universitas Indonesia), Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn (Dosen Fakultas Hukum UPH), Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ph.D (Akademisi Universitas Brawijaya), dan Arif Maulana, S.H., M.H (Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta).

Dalam paparannya berjudul ‘Urgensi Memperkuat Pengawasan dan Akuntabilitas Penyidikan dalam Revisi KUHAP’, Arif Maulana membahas pentingnya penguatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyidikan.

Menurutnya, penyediaan bantuan hukum sejak awal proses penyidikan merupakan aspek krusial dalam mewujudkan proses peradilan yang adil dan menghormati prinsip-prinsip HAM.Arif menutup paparannya dengan menyerukan perlunya revisi KUHAP yang benar-benar berpihak pada keadilan, bukan sekadar memperkuat kekuasaan negara atas rakyat.

 

 

Memperkuat Peran Hakim

Dalam pemaparannya, Dr. Fachrizal menekankan bahwa penerapan hukum pidana harus tetap menghormati martabat manusia. Ia mengingatkan pentingnya menjaga proses penyidikan dari perlakuan yang tidak manusiawi, termasuk membatasi eksposur tersangka di media massa.

"Penerapan upaya paksa, seperti penahanan, harus dilakukan secara proporsional dan bertujuan untuk memastikan kehadiran terdakwa di persidangan, bukan sebagai penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan," terang Dr. Fachrizal.

Dr. Fachrizal juga menyampaikan bahwa reformasi hukum acara pidana perlu mempertimbangkan sejumlah prinsip penting, termasuk exclusionary rules, yaitu ketentuan bahwa bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat digunakan di persidangan. Di akhir paparannya, Dr. Fachrizal menekankan pentingnya memperkuat peran hakim sejak tahap awal penyidikan.

Selanjutnya Prof. Topo memberikan paparan yang berjudul ‘Restorative Justice dan Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan: Filosofi, Syarat, dan Konteksnya’. Dalam paparannya, ia membahas konsep keadilan restoratif. Menurutnya, keadilan restoratif adalah cara untuk menyelesaikan masalah dengan melibatkan pelaku, korban, dan keluarga dari kedua belah pihak. Tujuannya adalah untuk mencari solusi bersama, bukan hanya mengandalkan negara atau aparat penegak hukum.

“Salah satu tujuan utama dari keadilan restoratif adalah memperbaiki kerugian yang dialami korban, sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menunjukkan penyesalannya. Dalam proses ini, pelaku bukan hanya memberikan ganti rugi kepada korban, tetapi juga melalui pemulihan psikologis, sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ucap Prof. Topo.

Negara Hukum

Namun, tidak semua kasus kejahatan dapat diselesaikan dengan pendekatan ini. Kasus-kasus besar, seperti korupsi, mungkin memerlukan langkah-langkah yang lebih kompleks daripada mediasi. Prof. Topo menegaskan bahwa keadilan restoratif bukanlah pengganti sistem peradilan pidana yang ada, melainkan pendekatan tambahan yang dapat diterapkan pada kejahatan ringan atau yang memungkinkan penyelesaian melalui musyawarah.

Dalam paparannya yang berjudul ‘Peran Penegak Hukum dalam RUU KUHAP’, Prof. Jamin Ginting menyoroti pentingnya pemisahan fungsi yang lebih jelas antara penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan. Di banyak negara, penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan memiliki tugas yang terpisah.

Prof. Ginting juga menyarankan agar sistem hukum memberikan wewenang kepada hakim untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum melanjutkan proses hukum. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa bukti yang tersedia cukup untuk mendasari keputusan penahanan.

Seminar ini memberikan gambaran yang jelas mengenai urgensi reformasi sistem hukum acara penyidikan di Indonesia, yang sangat relevan bagi mahasiswa dan dosen dalam memahami perkembangan hukum terkini. Dengan beragam usulan yang dipaparkan, diharapkan revisi KUHAP dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih efisien, adil, dan transparan.

Selain itu, seminar ini memberikan kontribusi penting dalam memperkuat pemahaman tentang negara hukum yang menjunjung tinggi hak-hak individu, serta membuka wawasan baru bagi civitas academica dalam mengembangkan perspektif hukum yang lebih holistik.

Sebagai bagian dari komitmennya, UPH terus berupaya menghadirkan pendidikan berkualitas tinggi, menghasilkan lulusan yang profesional, berakhlak mulia, dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.