Sukses

Viral Wisatawan Ngeluh Kena Getok Harga Ojek Pangkalan di Bromo, Ditagih Rp400 Ribu per Orang

Seorang wisatawan mengeluh ojek pangkalan di kawasan wisata Bromo meminta ongkos lebih mahal dari kesepakatan awal.

Liputan6.com, Jakarta - Kawasan wisata Gunung Bromo kembali ramai dibahas di media sosial. Baru-baru ini seorang wisatawan Bromo merasa dirugikan dan mengaku ditembak tarif ojek dengan harga mahal.

Dalam video yang dibagikan akun TikTok @Fbrdira, Minggu, 26 Mei 2024, wisatawan pria itu mengeluh ojek meminta ongkos lebih mahal dari kesepakatan awal. "Bukan gak iklas. Cuman ketipu aja sama tukang ojeg di bromo..," tulisnya dalam keterangan unggahannya.

"Kalau naik ojek ke sini, jangan sampai ketipu ya guys. Tadi perjanjian cepek (seratus ribu rupiah)... Sampai sini kita ditembak empat ratus (ribu rupaih)," ucapnya dalam video tersebut.

"Sama Pak Pur, inget ya atas nama Pak Pur. Tadi awalnya kita satu orang gocap (lima puluh ribu rupiah), lalu (karena) naik turun (Pulang Pergi/PP) jadi cepek (seratus ribu rupiah). Sekarang kita (malah) dikenakan 400 ribu rupiah (per ojek) ya guys," tambahnya.

Wisatawan itu mengaku awalnya sudah memesan jip untuk ke spot matahari terbit atau sunrise. Namun, jip yang mereka sewa tidak bisa lewat karena banyak jip yang parkir sembarangan, bahkan ada yang menghalangi jalan. Mereka kemudian memutuskan untuk pakai jasa ojek pangkalan.

Sebelum naik ojek, wisatawan Bromo itu mengaku sudah tawar-menawar harga. Hasil dari tawar-menawar itu menyepakati harga setiap ojek Rp200 ribu membawa dua penumpang. 

"Akhirnya kami memesan 3 ojek. Akhirnya deal setiap ojek 200 ribu pulang pergi (PP) dengan kondisi penumpang 2 dan 1 driver," jelasnya.

Wisatawan itu juga mengaku sebelum tawar-menawar, tukang ojek mengajukan harga Rp400 ribu pulang pergi untuk dua orang saja. "Coba bayangkan dengan logika apakah kalian akan deal dengan harga Rp 400 ribu untuk 2 orang? Saya yakin banyak yang tidak akan mau kecuali kalian yang memang orang berlebih," ujarnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pendapat Warganet Terbelah

Kenyataannya, kesepakatan dilanggar. Pengemudi ojek pangkalan tetap meminta Rp400 ribu per ojek untuk pulang pergi. Dari video yang diunggah, pria itu pun berharap agar para wisatawan Bromo lainnya agar berhati-hati. "Dan untuk pengelola harus ada perbaikan dan solusi," tutupnya.

Hingga berita ini, ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola wisata Bromo terkait ojek yang mematok harga mahal kepada wisatawan tersebut. Video itu pun viral hingga menuai beragam komentar dari warganet. Banyak warganet heran karena mahalnya harga ojek di Bromo.

"Lho apa alasan dia menaikkan ongkos dari 200 ribu PP ke 400 ribu?" tanya seorang warganet.

"Semakin lama Bromo akan sepi kalau sering terjadi kasus seperti ini," komentar warganet yang lain.

"Ke Bromo Cukup 1 X.. kalo ada yg Belom lebih baik ndak usah masih banyak tempat yg sama jauuh lebih murah biaya segalanya.. Mulai WC kecil dan Kopi,” timpal yang lain.

Namun, beberapa warganet meyakini harga tersebut sudah sesuai kesepakatan. "Setelah adanya video ojek yang katanya 400 tidak sesuai perjanjian, tukang ojeknya dipanggil dan dimintai keterangan. Tapi kata tukang ojeknya harga itu sesuai kesepakatan," tulis warganet lain.

"Apes gak ada di kalender ya gaes, gak semua pelaku pariwisata gunung bromo seperti itu🙏🏻,” ujar warganet lainnya.

3 dari 4 halaman

Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Bromo

Pada bulan lalu, ada wisatawan yang melanggar aturan dilarang membawa mobil atau kendaraan pribadi memasuki kawasan wisata Gunung Bromo di Jawa Timur. Hal itu diketahui dari video yang viral di media sosial. Salah satunya di akun Instagram @explorewisataprobolinggo pada Selasa, 23 April 2024.

Sebuah mobil nekat menerobos kawasan wisata Bromo meski sudah diperingatkan petugasnya. Konsekuensinya, mobil itu terjebak di genangan air bercampur lumpur dan pasir sehingga tidak bisa bergerak. Genangan air terlihat merendam hampir seluruh ban mobil.

Di depan mobil berwarna biru dengan pelat nomor S 1719 ED tersebut terlihat sebuah mobil jip yang siap untuk menderek mobil biru itu. Upaya menderek mobil pribadi itu dibantu oleh sejumlah pria yang ada di video tersebut. Pada potongan video selanjutnya, terlihat seorang wanita mencoba menguras air yang masuk ke dalam mobil dengan menggunakan gayung.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) sudah membuat kebijakan semua kendaraan pribadi dilarang masuk ke kawasan TNBTS.  Aturan ini sudah berlaku sejak bertahun-tahun lalu. Pengunjung kawasan Gunung Bromo harus memakai transportasi jip lokal. Bila suatu mobil diperbolehkan masuk, itu karena pengecualian.

4 dari 4 halaman

Aturan Mobil Pribadi di Kawasan Bromo

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, 23 April 2024, mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan yang ada, kendaraan pribadi roda empat dilarang masuk ke dalam kawasan taman nasional tersebut. "Kendaraan (roda empat) pribadi tetap dilarang masuk, sudah ada aturannya," ucap Septi, mengutip Antara.

Septi menjelaskan petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang bertugas di lapangan telah menegur keras wisatawan yang menggunakan mobil pribadi dan masuk ke kawasan savana tersebut. Ia menduga mobil tersebut masuk ke kawasan savana Bromo saat pagi hari dan mencari celah untuk menghindari petugas yang ada di Pos Jemplang.

Kendaraan itu masuk ke kawasan taman nasional dari arah Kabupaten Lumajang. "Pengunjung kami harap mematuhi aturan. Aturan itu dibuat ada maksudnya, termasuk menghindari hal-hal seperti ini," imbuhnya.

Larangan kendaraan roda empat memasuki kawasan taman nasional ditetapkan berdasar Surat Keputusan Kepala BB TNBTS Nomor: SK.88/21/BT.1/2012 tentang Pengaturan Transportasi Kendaraan Roda di Kawasan Laut Pasir tertanggal 20 Desember 2012. Dalam ketentuan itu, disebutkan kendaraan roda empat yang akan memasuki kawasan Lautan Pasir Bromo dibatasi sampai pintu masuk Cemorolawang dari arah Kabupaten Probolinggo, Wonokitri Kabupaten Pasuruan, dan Jemplang dari Kabupaten Malang dan Lumajang.

Kendaraan roda empat yang menuju kawasan Laut Pasir disediakan oleh paguyuban jip dari masing-masing pintu masuk. Pengecualian dikeluarkan atas kepentingan kedinasan oleh Kepala Balai Besar dan atau Kepala Bidang Teknis Konservasi, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I dan II.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.