Sukses

Kemenparekraf Sebut Penumpang Bus Rosalia Indah yang Barangnya Dicuri Bisa Dapat Ganti Rugi

Kemenparekraf salah satunya menyayangkan tanggapan manajemen bus Rosalia Indah yang menyebut kehilangan barang bawaan merupakan tanggung jawab konsumen.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) turut menanggapi pengaduan seorang travel influencer bernama Widino yang mengaku kehilangan barang berharga di bus Rosalia Indah jurusan Wonosobo-Ciputat, baru-baru ini. Sebagaimana diketahui, utas Dino terkait kejadian ini jadi viral di X, sebelumnya Twitter.

Dalam keterangan pada Tim Lifestyle, Minggu, 24 Desember 2024, Kemenparekraf mengutarakan turut prihatin dan menyayangkan kejadian tersebut, termasuk perihal tanggapan pihak manajemen bus. Ini mangarah pada pernyataan, "Kehilangan barang bawaan merupakan tanggung jawab penumpang."

"Terlebih, kejadian serupa sudah pernah terjadi pada penumpang lain dan tidak ada tindaklanjut dari pihak manajemen bus," mereka menambahkan. "Namun, setelah berita ini viral, barulah pihak manajemen bus mengeluarkan press release yang berisi tindak lanjut kehilangan barang pengguna jasa bus."

Kemenparekraf juga menyoroti tidak adanya jaminan bahwa penumpang akan mendapat ganti rugi atas barang yang hilang. Menurut pihaknya, kejadian tersebut secara tidak langsung dapat menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan, keamanan, dan kenyamanan penumpang yang akan melakukan perjalanan wisata menggunakan bus.

Karena itu, "perlu upaya cepat dan responsif dari pelaku usaha jasa angkutan dalam memberi hak jaminan keamanan dan kenyamanan penumpang melalui aturan yang berlaku, serta imbauan pada penumpang bus untuk selalu waspada dan menjaga barang bawaan dengan baik," katanya.

Tidak ketinggalan, Kemenparekraf menegaskan bahwa pihak manajemen maupun awak bus pun diminta turut memberi pelayanan yang baik, termasuk dengan menjaga dan bertanggung jawab atas barang bawaan penumpang bus di dalam armada mereka.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ditindak Tegas

Kemenparekraf juga meminta tindak tegas jika ada pihak yang terbukti bersalah atau lalai dalam operasional bus. "Hal ini merujuk pada Pasal 188 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata mereka. "Ditegaskan bahwa perusahaan jasa angkutan wajib memenuhi persyaratan teknis dan operasional untuk memastikan keselamatan dan keamanan selama perjalanan."

Selain itu, perusahaan jasa perjalanan wisata juga bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi pada barang yang diangkut dalam bagasi, baik itu kerusakan maupun kehilangan. Kebijakan ini merujuk pada Pasal 193 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa perusahaan jasa angkutan, dalam hal ini perusahaan jasa perjalanan wisata, wajib memberi ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat kerusakan atau kehilangan barang yang mereka angkut.

"Di samping itu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen(UUPK) yang mengatur perihal hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa, ini tidak terkecuali mengenai keutuhan barang bawaan ketika perjalanan dengan jasa transportasi."

3 dari 4 halaman

Tanggapan PO Bus

Dalam konteks barang bawaan yang disimpan dalam bagasi jasa angkutan umum hilang dan menyebabkan kerugian, konsumen berhak mendapat ganti rugi, sebut Kemenparekraf. "Bila pengelola bus menolak atau tidak menanggapi tuntutan konsumen, pelaku usaha dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau badan peradilan, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 23 UUPK," tandasnya.

Terkait kejadian yang jadi viral, direktur PT Rosalia Indah Transport, Adimas Rosdian, mengungkap bahwa pihaknya terus melakukan investigasi internal, termasuk memanggil seluruh kru yang bertugas saat kejadian, lapor Tim Bisnis per 24 Desember 2023.

Selain itu, manajemen Rosalia Indah juga mengaku sudah berkomunikasi dengan polisi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Ini adalah upaya lanjutan kami setelah melakukan investigasi internal sebagai salah satu bentuk keseriusan kami menindaklanjuti persoalan ini," kata Adimas dalam keterangan resminya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan polisi, korban diminta segera membuat laporan resmi pada pihak berwajib. Pihaknya pun menawarkan pendampingan jika korban berkenan.

4 dari 4 halaman

Klaim Lakukan Sejumlah Evaluasi

Adimas menyambung, "Kami juga sudah menyampaikan pada mas Dino, bila diperlukan, kami bersedia mendampingi melakukan pelaporan. Tentunya kami juga akan kooperatif dan membuka akses informasi yang diperlukan dalam penyelidikan kasus ini."

Atas kejadian ini, ia menyampaikan permohonan maaf dan menjamin perusahaan akan terus berupaya semaksimal mungkin menindaklanjuti kasus ini secara tuntas. "Tentu ini jadi catatan dan bahan evaluasi kami untuk bagaimana ke depan terus memberi pelayanan maksimal pada para pengguna jasa transportasi kami," kata Adimas.

Manajemen Rosalia Indah juga mengklaim akan melakukan sejumlah evaluasi dan peningkatan layanan. Perbaikan itu antara lain, menekankan unsur keamanan pada Panca Pesona sebagai pilar perusahaan. Menurut Adimas, unsur keamanan sekarang jadi fokus perhatian manajemen bus tersebut.

Selain itu, Rosalia Indah juga akan segera memasang CCTV di dalam kabin armada, menyediakan penyimpanan barang berharga di bus, dan memperbanyak imbauan pada konsumen untuk menjaga barang bawaan baik melalui situs web, aplikasi, maupun setiap agen Rosalia Indah.

Pihaknya juga mengklaim akan meningkatkan SOP keamanan pada awak bus, serta evaluasi SOP internal contact centre.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.