Sukses

Kris Wu Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pemerkosaan, Terancam Dikebiri Kimia Saat Pulang ke Kanada

Kris Wu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Liputan6.com, Jakarta - Kris Wu telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan. Ia kini juga terancam hukuman kebiri kimia saat kembali ke Kanada.

Dugaan itu muncul setelah media lokal di China penasaran apakah penyanyi berkewarganegaraan Kanada itu akan kembali ke negara asalnya setelah menyelesaikan hukuman di penjara China. Kanada diketahui aktif memberlakukan hukuman kebiri kimia untuk para penjahat seksual.

Hukuman itu diterapkan pada pelanggar yang dijatuhi hukuman jangka panjang. Dikutip dari AllKpop, Kamis (8/12/2022), kebiri kimia melibatkan penekanan hasrat seksual secara paksa dengan menyuntikkan obat atau hormon pada pelanggar seks. Diketahui bahwa Layanan Pemasyarakatan Kanada mengelola konseling keluarga, konseling kelompok, dan terapi perilaku kognitif sambil menyuntikkan obat-obatan dan hormon untuk mengebiri para pelanggar seks ini secara kimiawi.

Sebelumnya, Kris Wu diputuskan bersalah oleh pengadilan di Distrik Chaoyang, Beijing, pada Jumat, 25 November 2022. Mantan personel EXO yang juga dikenal dengan nama Wu Yi Fan ini divonis hukuman 11 tahun 6 bulan penjara karena memerkosa anak di bawah umur dan 1 tahun 10 bulan penjara akibat mengatur pesta seks yang berlangsung pada 2018. 

Ia juga akan dideportasi ke Kanada, kemungkinan besar setelah menjalani masa hukumannya. Sejumlah warganet Korea bereaksi atas kemungkinan Wu dijatuhi hukuman kebiri kimia. Mereka banyak yang mendukung hukuman tersebut.

"Mereka semestinya mengadopsi ini (kebiri kimia) di Korea juga," kata seorang warganet. "Itu belum dikonfirmasi tapi aku berharap ia dikebiri kimia," imbuh yang lain.

"Bagaimana dia menjadi seperti itu? Aku sangat terkejut sampai aku lupa dia pernah jadi bagian dari EXO," tulis warganet berbeda.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengemplang Pajak

Selain vonis penjara, Kris Wu juga diperintahkan membayar denda dalam jumlah fantastis, 600 juta yuan, atau sekitar Rp 1,3 triliun karena mengemplang pajak. Ia diduga menggelapkan pajak antara 2019 dan 2020.

Dikutip dari CCTV News, pihak dari Administrasi Pajak Negara Beijing tengah menyelidiki kemungkinan adanya penggelapan dana oleh artis Kanada-China ini sejak 2019 hingga 2020.

"Kris Wu memiliki banyak transfer dana yang melibatkan banyak perusahaan afiliasi dalam dan luar negeri. Kasusnya rumit, jadi mereka melakukan penyelidikan menyeluruh dan mendetail. Saat ini, penyidikan hampir mencapai kesimpulan," ujar pihak Administrasi pada CCTV News, dikutip dari kanal Citizen Liputan6.com.

Pihak Administrasi Beijing juga melaporkan bahwa Kris Wu telah menghindari pembayaran pajak sebesar 95 juga yuan (sekitar Rp208 miliar) dengan memanipulasi bisnis dan menyembunyikan pendapatannya. Bahkan, Kris diduga gagal membayar pajak lain sebesar 84 juta yuan (sekitar Rp183 miliar).

Sederet merek dunia seperti Louis Vuitton, Bulgari, dan Porsche, langsung menyetop kerja sama mereka. Tak hanya itu, jejak digital pria 32 tahun ini juga dihapus di China, mulai dari akun Weibo hingga lagu-lagunya yang diunggah di streaming platform. 

3 dari 4 halaman

Pangkal Kasus

Kasus yang membelit mantan idol itu bermula dari pengakuan selebgram bernama Du Meizhu yang dimuat di media pada 5 Agustus 2021. Ia mengaku diundang ke pesta yang digelar di rumah sang artis, dan dipaksa minum minuman beralkohol.

Du Meizhu mengklaim bahwa Kris Wu dan manajernya juga mengajak beberapa wanita lain di rumah yang sama, termasuk dua anak di bawah umur. Ia terbangun keesokan harinya di ranjang Kris Wu.

Tuduhan ini langsung menggegerkan publik. Du Meizhu diserang, tapi setidaknya ada 24 wanita lain yang mengajukan kesaksian serupa.

Kris Wu resmi ditangkap pada Agustus 2021. Bersamaan dengan naiknya nama Kris Wu pada tuduhan kasus tersebut, beredar juga foto-foto di akun Weibo yang menampilkan Kris sedang dalam masa penahanan.

Dilansir dari Allkpop, foto Kris Wu ini diduga diambil ketika dirinya menghabiskan waktu di fasilitas penahanan di Chaoyang, dengan kepalanya dicukur dan menunjukkan tanda-tanda kelelahan. Foto tersebut melingkari salah satu figur tertentu yang diklaim sebagai Kris Wu.

4 dari 4 halaman

Aturan Kebiri Kimia di Indonesia

Sementara itu, Indonesia juga menerapkan hukuman kebiri kimia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 70 Tahun 2020 pada 7 Desember 2020. Berdasarkan Pasal 5, tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu dua tahun. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Dikutip dari kanal News Liputan6.com, Pasal 6 berbunyi, tindakan kebiri kimia dilakukan melalui tahapan, penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan tata cara sebagai berikut, yaitu pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah kesimpulan. Pasal 8 menyatakan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.

Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan. Pelaksanaan tindakan kebiri kimia sebagaimana dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dituangkan dalam berita acara. Kemudian jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.