Sukses

75 Persen Korban Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Tak Mau Melapor, Apa Penyebabnya dan Solusinya?

Pelecehan seksual yang berpengaruh besar terhadap psikologis korban tentu bisa menurunkan produktivitas bahkan menimbulkan kerugian ekonomi .

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi feminis berbasis di Jabodetabek, Jakarta Feminist, mendorong pelaku usaha untuk menciptakan ruang kerja yang aman dan bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. Hal itu penting karena menurut survei Never Okay Project (NOP) dan organisasi buruh dunia (ILO), 852 dari 1173 responden (70,93 persen) pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Pelecehan seksual yang berpengaruh besar terhadap psikologis korban tentu bisa menurunkan produktivitas bahkan menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan atau pelaku usaha. Menurut Program Director Jakarta Feminist Anindya Restuviani, setidaknya ada dua hal yang dapat dilakukan pemberi kerja untuk memastikan ruang kerja yang aman.

"Pertama dengan membuat dan menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) Anti Kekerasan Seksual. Kedua, dengan memberikan pengetahuan terhadap pemberi kerja maupun pekerja terkait kekerasan seksual serta cara mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja," katanya dalam diskusi memperingati 16 Hari Aktivisme Melawan Kekerasan Berbasis Gender (16 HAKBG) di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Sementara, Noval Auliady selaku co-director dari Di Jalan Aman Tanpa Pelecehan (DEMAND) memaparkan langkah tersebut salah satunya telah dijalankan oleh penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi, Gojek, kepada mitra-mitra pengemudinya. “Gojek telah menerapkan SOP yang tegas untuk pengemudi maupun pelanggannya terkait pelanggaran kekerasan seksual, termasuk prosedur penanganan kasus yang berfokus pada pemenuhan hak korban,” terang Noval dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, Gojek juga secara preventif melakukan ragam program edukasi untuk meningkatkan pemahaman mitra-mitranya terkait topik anti-kekerasan seksual, termasuk bagaimana menjadi active bystander atau orang yang secara aktif bertindak membantu korban saat melihat kekerasan seksual terjadi di ruang publik. "Inisiatif yang dilakukan Gojek bisa membawa kesadaran kolektif dengan skala besar dan menjadi contoh positif peran sektor swasta dalam gerakan penciptaan ruang publik aman," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Upaya Kolektif

 

Pentingnya kolektivitas dalam upaya menciptakan ruang aman juga diamini oleh An Nisaa Yovani mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS).  NIssa mengatakn, upaya kolektif diperlukan untuk mendorong isu ini agar menjadi prioritas.

"Edukasi serta ajakan untuk bersuara dan mengambil tindakan ketika melihat kekerasan seksual terjadi di ruang kerja harus dilanjutkan dengan menyuarakan secara kolektif hak pekerja untuk mendapatkan ruang aman saat bekerja," tutur Nissa.  "Ditambah saat ini telah terdapat perjanjian internasional yakni Konvensi International Labour Organization No. 190 (ILO Convention No. 190 /C190) yang mengakui hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender," lanjutnya.

Bagi Nunik Nurjanah, Program Analyst UN Women Indonesia, kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di dunia kerja adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Untuk menghentikannya dibutuhkan komitmen kuat serta respons kolaboratif dan berkelanjutan dari semua pihak.

 

3 dari 4 halaman

Mengubah Norma dan Perilaku

 

"Karena itu, bersama ILO, kami telah melakukan upaya seperti menyusun panduan penghapusan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di dunia kerja. Kami terus mendorong pemberi layanan dan perusahaan untuk menerapkan prinsip layanan yang berpusat pada korban," jelas Nunik.

Pelaku usaha berperan penting dalam melakukan perubahan salah satunya yaitu dengan membuat kebijakan yang mengubah norma dan perilaku yang menormalisasi kekerasan terhadap perempuan. "Selain itu bisa dengan menciptakan lingkungan yang aman untuk bekerja, bebas dari kekerasan," ujarnya.

Meskipun C190 baru disahkan pada 2021 lalu dan belum diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, beberapa pihak dari sektor swasta telah menginisiasi langkah menciptakan ruang aman. Salah satunya adalah Gojek.  Menurut Stella Darmadi selaku Head of Global Marketing GoRide Gojek, pihaknya mendukung produktivitas masyarakat sehari-hari, sekaligus jadi tempat bagi mitra-mitra mereka bekerja mencari nafkah.

"Gojek berkepentingan untuk memastikan ekosistemnya senantiasa aman. Lewat inovasi berkelanjutan serta kolaborasi dengan berbagai pihak yang berkompeten, kami terus memastikan keamanan bagi semua orang yang berada di ekosistem Gojek," tutur Stella.

"Komitmen ini bahkan kami pertegas lewat kampanye ‘We Got You’ yang kami luncurkan tahun ini untuk menunjukkan kesiapan Gojek untuk menjadi layanan andalan masyarakat," sambungnya.

 

4 dari 4 halaman

Kalimat yang Tak Boleh Diucapkan

 

Sementara itu, pelaku usaha lainnya, Kokok Dirgantoro selaku CEO Opal Communication yang juga dikenal sebagai pegiat kesetaraan gender memaparkan program yang diimplementasikannya.  Kokok mengatakan, adanya SoP sangat membantu implementasi kekerasan seksual di tempat kerja.

Karena itu, saat ini perusahaan miliknya sedang berupaya menghentikan perundungan di kantor dengan menyusun kalimat-kalimat tabu yang tidak boleh diutarakan, seperti bertanya ‘kapan menikah’ hingga ‘kok gemukan’.  Hal-hal kecil juga terus merekaakukan, seperti memfasilitasi naik taksi bagi semua karyawan perempuan jika lembur setelah waktu Magrib.

"Saya sangat menghimbau semua perusahaan, baik level kecil, menengah, hingga besar, untuk sama-sama memperhatikan perlindungan pada perempuan. Sekali permisif, maka kita akan menghasilkan bahaya besar," kata Kokok.

Ia menambahkan, lewat kesadaran kolektif yang dibangun hingga kolaborasi berbagai pihak, bukan hal mustahil kasus kekerasan seksual kedepannya semakin turun. Selain itu, tak ada lagi yang takut untuk bersuara dalam melawan kekerasan seksual.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.