Sukses

18 Stasiun Kereta Api Sediakan Layanan Tes PCR, Catat Lokasi dan Tarifnya

Tes PCR jadi salah satu syarat wajib bagi anak berusia di bawah 12 tahun ketika bepergian dengan kereta api jarak jauh selama Nataru.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini menyediakan layanan tes PCR di sejumlah stasiun kereta api. Informasi ini disampaikan melalui unggahan terbaru di laman media sosial mereka, Jumat (24/12/2021).

"Saat ini layanan tes PCR tersedia di 18 stasiun KA (kereta api) dan dikhususkan untuk penumpang KA antarkota (jarak jauh) yang sudah memiliki tiket atau kode booking," tulis pihaknya dalam keterangan foto.

Stasiun-stasiun kereta api yang sudah menyediakan layanan tes PCR, yakni Daop 1: Gambir dan Pasar Senen; Daop 2: Bandung dan Kiaracondong; serta Daop 3: Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, dan Babakan. Berikutnya ada Daop 4: Semarang Tawang dan Daop 5: Purwokerto.

Disusul Daop 6: Yogyakarta, Lempuyangan, dan Solo Balapan; Daop 7: Madiun; Daop 8: Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, dan Malang; dan Daop 9: Jember. Tes PCR di stasiun-stasiun tersebut akan dikenakan tarif Rp195 ribu.

"Dengan adanya layanan tes PCR yang terjangkau ini, tentu makin memudahkan #SahabatKAI dalam melakukan perjalanan dengan kereta api, dengan lebih tenang dan nyaman ya!" tutup pihaknya.

Melampirkan hasil negatif tes PCR jadi salah satu syarat naik kereta api jarak jauh bagi anak berusia di bawah 12 tahun selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), lapor kanal Bisnis Liputan6.com. Sampel tes COVID-19 itu maksimal diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan, di samping mereka harus didampingi orangtua.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ketentuan Tes COVID-19

Merujuk Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 112 Tahun 2021, syarat naik kereta api selama Nataru untuk penumpang berusia di atas 17 tahun adalah sudah menerima dua dosis vaksin. Jika belum lengkap maupun belum vaksin karena alasan medis, tidak dapat melakukan perjalanan.

Mereka juga wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau tes antigen 1x24 jam. Sementara, anak usia 12 sampai 17 tahun wajib sudah divaksin, minimal dosis pertama.

Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Mereka juga harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.

3 dari 4 halaman

Syarat Lainnya

Selain ketentuan di atas, pelanggan harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Di stasiun, pihaknya telah memasang tanda jaga jarak di kursi tunggu dan lokasi antrean, menyediakan hand sanitizer atau wastafel portabel di titik-titik strategis, serta pemindai suhu tubuh.

4 dari 4 halaman

Infografis Yuk Kurangi Mobilitas Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 Saat Periode Nataru

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.