Sukses

Omicron Sudah Terdeteksi di Indonesia, Syarat Perjalanan Belum Berubah

Semua moda transportasi harus memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik sehubungan terdeteksinya varian Omicron di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Covid-19 varian Omicron dilaporkan terdeteksi masuk ke Indonesia pada Kamis, 16 Desember 2021. Varian ini menginfeksi salah satu petugas kebersihan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Jakarta.

Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi langung menginstruksikan seluruh operator transportasi pada semua moda transportasi untuk memastikan semua penumpang mentaati penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

"Menteri Perhubungan telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik. Baik itu di prasarana (terminal, stasiun, pelabuhan dan Bandara), maupun sarana (bus, kereta api, kapal, dan pesawat)," terang Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Desember 2021, seperti dikutip dari kanal News Liputan6.com.

Mengenai ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik dalam negeri maupun internasional di masa Pandemi Covid-19, Menurut Adita, untuk syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub masiih merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.  Mereka juga selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan. Aturan itu juga masih diterapkan PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero).

Pada masa libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022, KAI tetap mengoperasikan kereta api untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman. Mengenai sudah terdeteksinya varian omicron di Indonesia, KAI juga belum mengubah aturan pelaksanaan protokol kesehatan atau prokes. Intinya, mereka tetap menerapkan prokes dengan ketat dan konsisten.

"KAI konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan Kereta Api sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19," terang VP Public Relations KAI Joni Martinus, lewat keterangan tertulis pada Liputan6.com, Kamis, 16 Desember 2021.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rute Favorit

Pada periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, KAI akan mengoperasikan 7.246 perjalanan KA dengan rincian 3.190 perjalanan KA Jarak Jauh dan 4.056 perjalanan KA Lokal. Untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KAI menyediakan rata-rata 72 ribu tiket KA Jarak Jauh per hari untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian.

KAI belum melakukan penambahan perjalanan KA, karena masih mengamati minat dari masyarakat.  Joni menjelaskan, secara umum tiket yang terjual masih dibawah 30 persen dan diprediksi akan terus bergerak karena penjualan masih berlangsung.

"Rute yang menjadi favorit masyarakat sejauh ini adalah rute Jakarta-Yogyakarta pp, Jakarta-Surabaya pp, Yogyakarta-Surabaya pp, Jakarta-Purwokerto pp, dan lainnya" ungkap Joni.

Tiket Kereta Api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan semua channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

3 dari 4 halaman

Perjalanan Kereta

Pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 ini pula, para pegawai KAI juga akan melakukan posko di berbagai daerah. Tujuannya untuk memastikan pelayanan berjalan dengan lancar, protokol kesehatan diterapkan secara disiplin, serta memastikan sarana dan prasarana kereta api dalam kondisi yang andal.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Nataru 2022 diperketat sebagai berikut :

1. Penumpang berusia di atas 17 tahun wajib sudah divaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan. Kemudian menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

2. Penumpang usia 12 sampai 17 tahun wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Lalu menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam

3. Anak di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan didampingi orangtua saat naik KA. 

4. Penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

5. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan KA. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen. KAI saat ini menyediakan 80 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen di stasiun dengan tarif Rp45.ribu

4 dari 4 halaman

6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.