Sukses

Tingkat Hunian Hotel di Jakarta Naik 11 Persen Saat Pelonggaran PPKM

Kebijakan PPKM cukup berpengaruh dalam berbagai bidang termasuk hunian hotel.

Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dari 18 Oktober sampai 1 November 2021. DKI Jakarta tetap berada di PPKM level 2.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian. Dalam salinan Inmendagri itu, dijelaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat saat ini berada di PPKM level 2.

Sebelumnya, Jakarta selama beberapa pekan berada di PPKM Level 3. Kebijakan itu cukup berpengaruh dalam berbagai bidang termasuk hunian hotel.

Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat rata-rata tingkat hunian hotel bintang satu hingga lima di Jakarta pada September 2021 sebesar 42,6 persen persen. Itu berarti naik 11,8 persen dibandingkan Agustus 2021 mencapai 30,8 persen.

Kenaikan itu karena didorong pelonggaran PPKM. "Kenaikan tertinggi pada hotel bintang lima sebesar 19,2 persen dari Agustus ke September 2021," kata Kepala BPS DKI Jakarta, Buyung Airlangga di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin, 1 November 2021.

Menurut Buyung, mencermati periode sebelumnya, status PPKM di Jakarta diturunkan dari level empat menjadi level tiga, pada 24--30 Agustus 2021. "Saat pelonggaran PPKM level tiga, perhotelan sudah diperbolehkan buka dengan kapasitas yang dibatasi dan saat itu mencapai 50 persen," terang Buyung.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Turis Asing Menginap Lebih Lama

Jika dibandingkan dengan September 2020, tingkat hunian kamar hotel di Jakarta naik 3,6 persen. karena saat itu rata-rata tingkat hunian hotel untuk kategori bintang satu hingga lima mencapai 39 persen. Sementara, rata-rata lama menginap tamu hotel pada September 2021 mencapai 2,15 hari atau naik 0,10 hari dibandingkan Agustus 2021.

Kenaikan lama menginap tersebut dikontribusikan rata-rata lama menginap tamu di hotel bintang empat yakni 2,58 hari dan bintang lima 2,52 hari. Berdasarkan jenis tamu, rata-rata lama menginap tamu turis asing relatif lebih lama dibandingkan tamu lokal.

"Kebijakan pemerintah yang mewajibkan karantina bagi warga negara asing yang baru datang dari luar negeri menyebabkan tamu asing cenderung menginap lebih lama," jelas Buyung.

3 dari 4 halaman

Tingkat Hunian di Bal Terendah

Selain itu, BPS mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia pada September 2021 mencapai 126,51 ribu kunjungan. Berdasarkan Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada September 2021 mencapai 36,64 persen.

Dari data tersebut, Bali masih menjadi provinsi dengan TPK terendah yaitu 9,46 persen. "Bali masih tercatat sebagai provinsi dengan TPK terendah, yaitu sebesar 9,46 persen," ucap Kepala BPS Margo Yuwono di Jakarta, Senin, 1 November 2021, dilansir dari kanal Bisnis Liputan6.com.

BPS mencatat TPK tertinggi tercatat di Kalimantan Utara sebesar 58,09 persen. Diikuti Bengkulu dan Maluku Utara masing-masing sebesar 56,58 persen dan 55,44 persen. Di sisi lain, beberapa provinsi mengalami penurunan TPK. Penurunan tertinggi tercatat di Sulawesi Utara, yaitu sebesar 11,94 poin. Begitu pula jika dibandingkan dengan keadaan pada Agustus 2021, TPK September 2021 juga mengalami peningkatan cukup tinggi sebesar 11,57 poin.

Peningkatan terjadi di seluruh provinsi di Indonesia dengan kenaikan tertinggi tercatat di Bengkulu sebesar 24,58 poin; diikuti oleh DI Yogyakarta sebesar 20,22 poin; dan Jawa Barat sebesar 17,10 poin. Sementara peningkatan terendah tercatat di Sumatera Selatan sebesar 2,94 poin.

Berdasarkan klasifikasi hotel, TPK tertinggi pada September 2021 tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 2, yaitu sebesar 37,91 persen; sedangkan TPK terendah tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 1, yaitu sebesar 24,33 persen.

4 dari 4 halaman

Isolasi Mandiri di Hotel

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.