Sukses

Apa Itu Sertifikasi CHSE?

Pendaftaran sertifikasi CHSE 2021 masih dibuka secara daring dan tidak dipungut biaya.

Liputan6.com, Jakarta - Tak sedikit destinasi wisata dan usaha yang bergerak di bidang pariwisata telah resmi mengantongi sertifikasi CHSE. Menurut laman resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, saat ini sudah ada 5.882 usaha pariwisata tersertifikasi yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya untuk menjaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan. Ini berjalan sesuai protokol kesehatan dan panduan yang ada dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Ketentuan sertifikasi CHSE, meliputi pemberian sertifikasi CHSE untuk usaha pariwisata, destinasi pariwisata, dan produk pariwisata lainnya (tidak dikelola oleh usaha pariwisata) dilakukan oleh lembaga sertifikasi. Informasi ini turut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Kemenparekraf pada 21 Agustu 2021.

Kemudian, Kemenparekraf memberi label kepada usaha pariwisata, destinasi pariwisata, dan produk pariwisata lainnya (tidak dikelola oleh usaha pariwisata) yang telah tersertifikasi. Usaha pariwisata dan destinasi pariwisata yang telah mendapat sertifikasi CHSE dan label I do Care dapat menggunakan logo I do Care pada produk dan jasa yang dimiliki untuk keperluan promosi pariwisata.

Sertifikasi CHSE berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil penilaian ulang. Sertifikasi ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Dimensi sertifikasi CHSE, terdiri atas Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan. Sementara, tiga kriteria yang perlu dipenuhi adalah manajemen atau tata kelola, kesiapan karyawan, hingga partisipasi pengunjung.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tahapan Sertifikasi

Pelaksanaan proses sertifikasi harus melalui enam tahapan, yakni Sosialisasi dan Edukasi dengan pelaksana terdiri atas pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, asosiasi usaha pariwisata, asosiasi usaha lainnya (toilet umum). Kedua, Penilaian Mandiri dengan pelaksana, pemilik atau pengelola usaha pariwisata, pengelola destinasi pariwisata (pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah desa, pengelola desa wisata).

Kemudian, Deklarasi Mandiri dengan pelaksana oleh pemilik atau pengelola usaha pariwisata, pengelola destinasi pariwisata (pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah desa, pengelola desa wisata). Keempat, Audit atau Penilaian oleh tim auditor di bawah lembaga sertifikasi.

Selanjutnya, Pemberian Sertifikat dan Label I Do Care dengan sertifikat oleh tim auditor di bawah lembaga sertifikasi oleh Kemenparekraf. Terakhir, Pemantauan dan Evaluasi dengan pelaksana, yakni pemerinta, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota dan masyarakat.

3 dari 4 halaman

Pendaftaran

Pelaku Usaha dan Pelaku Pariwisata dapat mengakses situsweb, chse.kemenparekraf.go.id dan memilih "Daftar Sekarang" atau "Mulai Assessment" pada halaman utama situs web yang akan mengarah kepada halaman sign-up atau pendaftaran. Beberapa langkah turut diikuti selama proses pendaftaran dan aktivitas akun.

Perlu mengisi Nama Lengkap Pendaftar; Nomor Telepon; Nama Usaha yang Didaftarkan; Nama Perusahaan yang Didaftarkan; Nomor Tanda Usaha Pariwisata (TDUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Lainnya yang terkait dengan Usaha; Jenis Usaha yang Didaftarkan. Usai mengisi formulir pendaftararan, maka pendaftar diarahkan kepada Halaman Selanjutnya untuk mengisi alamat perusahaan yang didaftarkan.

Alamat usaha yang didaftarkan perlu sesuai dengan TDUP/NIB/Izin Lainnya sesuai dengan domisili/lokasi usaha yang dijalankan. Setelah mengisi alamat usaha, maka pendaftar perlu mendaftarkan email akun yang aktif atas usaha yang didaftarkan beserta pengisian password yang dipilih.

Pengisian password disarankan mengombinasikan huruf dan angka. Kemudian sistem akan mengirimkan email verifikasi terhadap akun email yang didaftarkan. Pendaftar perlu verifikasi dengan klik tautan yang telah dikirim kepada email pendaftar untuk mengaktifkan akun yang akan langsung mengarah pada Dashboard Pengguna.

Usai pengguna menjalankan aktivitas akun, pengguna dapat log-in chse.kemenparekraf.go.id dengan memasukkan email dan password yang didaftarkan menuju Halaman Dashboard Pengguna. Jika tidak dapat masuk, pastika kembali email yang didaftarkan sudah sesuai dan aktif.

Pastikan kembali password yang didaftarkan sudah sesuai. Pastikan pula telah menerima Konfirmasi Akun CHSE Support pada email yang didaftarkan dan mengklik pada email tautan dengan tulisan "AKTIFKAN AKUN".

Untuk saat ini, usaha wisata yang dapat mendaftar adalah daya tarik wisata, desa wisata, homestay atau pondok wisata, hotel, restoran atau rumah makan. Usaha lainnya seperti tempat penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, kovensi, dan pameran, lalu arung jeram, gold, dan usaha wisata selam.

4 dari 4 halaman

Infografis: 4 Unsur Wisata Ramah Lingkungan atau Berkelanjutan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.