Sukses

Ridwan Kamil Umumkan Daerah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Barat

Ridwan Kamil menambahkan tingkat keterisian rumah sakit untuk pasien Covid-19 di Jawa Barat terus menurun.

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berlanjut hingga 2 Agustus 2021. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar mengikuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai perpanjangan PPKM Level 4.

Ridwan Kamil mengungkapkan ada beberapa daerah di Jawa Barat yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021 untuk menekan laju penularan virus corona Covid-19.

"Presiden malam tadi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 sampai dengan Agustus 2021. Secara umum, situasi membaik tapi belum terkendali sepenuhnya. Namun, Alhamdulillah ada 11 daerah di Jawa Barat yang berhasil membaik sehingga diperbolehkan melaksanakan PPKM di level 3 dengan berbagai pelonggaran," terang Ridwan Kamil dalam unggahan di akun Instagramnya, Minggu, 25 Juli 2021.

"Untuk 16 daerah lainnya yang masih berada di PPKM Level 4, mari kita berjuang bersama untuk menyempurnakan segala ikhtiar agar minggu depan situasinya bisa membaik," lanjutnya.

Daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa Barat ada 16, antara lain, Bandung, Bogor, Cirebon, Depok, Bekasi, Kota Sukabumi, Banjar, Cimahi, dan Tasikmalaya. Selanjutnya, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bogor, Bekasi, Purwakarta, Karawang, dan Sumedang. Sedangkan daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa Barat ada 11, yaitu Kabupaten Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Ciamis, Cianjur, dan Tasikmalaya.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menambahkan, keterisian rumah sakit untuk pasien Covid-19 di Jabar juga terus membaik, dan pada Minggu, 25 Juli 2021, turun lagi ke 69 persen. "Alhamdulillah Jabar terbanyak di Jawa Bali wilayahnya yang bisa melaksanakan PPKM level 3, semoga ke depannya semua bisa ke level 2 ataupun level 1," tulis Kang Emil lagi.

Beberapa poin aturan dalam pelaksanaan PPKM Level 3 di antaranya perusahaan sektor nonesensial tidak boleh mempekerjakan pegawainya di kantor. Jadi, semua pegawai perusahaan nonesensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan Lain PPKM

Untuk sektor esensial dan kritikal dibolehkan bekerja dari kantor 100 persen. Toko diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen dengan waktu operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya, pasar boleh buka dengan kapasitas 50 persen dengan waktu operasional hingga pukul 15.00 WIB. Mal boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan waktu operasional hingga pukul 17.00 WIB, dan pedagang kaki lima (PKL) boleh beroperasi hingga pukul 20.00.

Warung makan juga boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen sampai dengan pukul 20.00 WIB. Pengunjung boleh makan di tempat maksimal selama 30 menit. .

Aturan lain dalam PPKM Level 3 yaitu rumah ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen pengunjung. Resepsi pernikahan boleh digelar dengan maksimal undangan 20 orang tanpa acara makan bersama.

Ridwan Kamil juga menuliskan, penentuan Level 1-4 menyesuaikan dengan standar WHO terkait indeks kasus harian, kesembuhan, kematian, testing tracing dan lain-lain. "Sekali lagi mohon maaf, semoga dengan kerjasama kita semua, semua ketidaknyamanan ini bisa diakhiri secepatnya," tutup Kang Emil.

3 dari 4 halaman

Beberapa Penyesuaian

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 4. "Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara virtual, Minggu, 25 Juli 2021, dikutip dari kanal News Liputan6.com.

Menurut Jokowi, ada beberapa penyesuaian dan aturan yang berbeda di perpanjangan PPKM Level 4 ini. Salah satunya yaitu warung makan diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan dengan protokol kesehatan sampai pukul 20.00. Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," terang Jokowi.

4 dari 4 halaman

Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.