Sukses

Simak 5 Aturan Ketat Berkunjung ke Ancol Selama PPKM di Jakarta

Lima aturan ketat berkunjung ke Ancol berlaku selama periode 11--25 Januari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Taman Impian Jaya Ancol sebagai pengelola kawasan wisata terpadu di Jakarta mendukung kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 11--25 Januari 2021.

PPKM mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku, tapi dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat. PPKM/PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Rabu, 12 Januari 2021.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengatur pemberlakuan pembatasan kapasitas dan jam operasional sektor usaha pariwisata. Sebagai wujud dukungan tersebut Ancol telah mengeluarkan aturan bagi mereka yang ingin berekreasi di sana.

Aturan tersebut meliputi wajib beli tiket online, pembatasan kuota 25 persen dan jam operasional, penerapan 3M dan pengaturan jaga jarak, penegakan aturan bersama tiga pilar, dan pengecekan suhu. Pembelian tiket gerbang Ancol dan unit rekreasi yang ada di dalamnya wajib dilakukan secara daring atau online.

Sesuai dengan SK Disparekraf Nomor 16 tahun 2021 diatur kuota pengunjung kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol yaitu maksimal kapasitas 25 persen dan jam operasional mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.

Manajemen Ancol mewajibkan kepada seluruh pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu menggunakan standar masker bedah, dan masker standar kain dua lapis sesuai yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) Pergub Nomor 3 Tahun 2021, Menjaga Jarak, serta Mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum dan setelah beraktivitas.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menegakkan Kedisiplinan

Manajemen Ancol juga telah membuat pembatas jarak pengunjung di seluruh unit rekreasinya, seperti di kawasan Pantai melalui pembatas duduk bagi pengunjung yang dibuat dalam kotak khusus. Pembatasan juga berlaku di Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra dan Sea World Ancol dengan pembatasan jarak di jalur antrian dan pertunjukan. Manajemen Ancol juga menerapkan jaga jarak dan pembatasan kapasitas di seluruh restoran yang berada di kawasan Ancol.

Dalam menegakkan kedisiplinan pengunjung, mitra dan karyawan di kawasan Ancol, manajemen bekerjasama dengan Satpol PP, TNI dan Kepolisian untuk berpatroli dan mengimbau hingga menerapkan sanksi kepada pengunjung dan mitra yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif.

Pengecekan suhu tubuh juga dilakukan setiba di sana. Saat kedatangan, pengunjung akan dicek suhu tubuh oleh petugas. Jika di atas 37.3 derajat celcius, pengunjung dan mitra diminta menjadwalkan ulang kunjungannya.

Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali mengutarakan bahwa seluruh peraturan tersebut telah diterapkan oleh Manajemen sejak dibukanya kembali kawasan wisata Ancol setelah penerapan masa PSBB dan terus dititingkatkan penerapan kedisplinannya.

"Kami berharap seluruh pengunjung yang berwisata ke Ancol dapat mendukung peraturan tersebut dengan tetap displin mejalankan protokol kesehatan dan ketentuan yang telah dibuat oleh manajemen," ucap dia.

3 dari 3 halaman

Pro-Kontra Perluasan Anco

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.