Sukses

Gunung Gede Pangrango Kembali Dibuka, Simak 7 Aturan Pendakian yang Wajib Dipatuhi

Gunung Gede Pangrango kembali dibuka untuk pendakian mulai 21 Oktober 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah ditutup akibat pandemi corona Covid-19, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) membuka izin pendakian secara resmi. Pembukaan tersebut dimulai 21 Oktober 2020.

"Penerapan kuota pendakian sebesar 25 persen dari kuota normal atau sebanyak 300 orang per hari akumulasi untuk semua pintu pendakian, seperti Cibodas, Gunung Putri, dan Selabintana. Kondisi ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kemudian," kata Kepala Balai Besar TNGGP Wahju Rudianto dalam keterangan pers yang diunggah di laman gedepangrango.org, Jumat (23/10/2020).

Ketentuan lain adalah peningkatan penerapan protokol kesehatan, mulai dari pengaturan pintu masuk, menerapkan booking online, hingga pemeriksaan kesehatan. Pendaki juga wajib menyertakan Surat Keterangan Sehat pada hari H pendakian, penerapan protokol kesehatan, serta aturan menjaga jarak pendaki minimal satu meter meski di jalur pendakian yang sempit.

Pembukaan pendakian di TNGGP dilakukan dalam rangka menggerakkan kembali perekonomian dari sektor wisata alam. Selain itu, untuk memulihkan kondisi psikologis masyarakat, khususnya untuk para pendaki pasca-isolasi dan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

"Selama ini, antusiasme para calon pendaki yang menghubungi call center Quick Response Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dari sejak penutupan 11 September 2020 sampai 18 Oktober 2020, dari 92 orang yang menghubungi sebanyak 91,30 persen menanyakan tentang pendakian selebihnya 8,70 persen terkait wisata," kata Wahju.

Saksikan video pilihan di bawah ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hal-Hal yang Diwajibkan

Pembukaan izin pendakian Gunung Gede Pangrango diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui multiplier effect yang ditimbulkan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa lingkungan.

Wahju mengingatkan para pendaki diwajibkan untuk mengikuti Protokol Pengunjung Wisata Pendakian Selama Tatanan Normal Baru (New Normal). Hal tersebut meliputi tujuh point. Pertama, tidak mendaki apabila menunjukan gejala batuk, flu, demam, panas tinggi, dan sesak nafas. Kedua, menggunakan masker.

Ketiga, mencuci tangan/ menggunakan hand sanitizer. Keempat, menggunakan sarung tangan (apabila memungkinkan). Kelima, menjaga etika batuk atau bersin. Keenam, wajib membawa surat keterangan sehat yang berlaku pada hari H pendakian. Ketujuh, menjalankan SOP pendakian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.